Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

Seseorang berinisial J disebut membantu Fauzan membuang bungkusan berisi jasad korban SH yang sudah ia mutilasi.

4 November 2024 | 20.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian masih mendalami keterlibatan rekan tersangka Fauzan Fahmi dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi di Muara Baru, Jakarta Utara. Seseorang berinisial J disebut membantu Fauzan membuang bungkusan berisi jasad korban SH.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa J masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. "Nanti akan terus kami dalami keterlibatannya karena kami masih perlu keterangan maupun saksi yang lain apakah dia ini tahu yang di dalam bungkusan itu apa," tutur Wira kepada awak media di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 4 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, tersangka mencekik korban lalu memenggal kepalanya menggunakan pisau. Usai membunuh dan memenggal kepala korban, Fauzan membungkus jasad SH dengan karung dan mengikatnya dengan rapi. Dia juga memasukkan mayat korban ke dalam kardus sehingga menyerupai bungkus ikan. Hal ini karena dirinya berprofesi sebagai broker ikan di Pasar Lelang Ikan Muara Baru.

Setelah jasad korban terbungkus, Fauzan menghubungi J untuk meminta bantuannya mengangkat bungkusan ikan tuna. “Kemudian tersangka bersama J jalan menuju ke arah Bandara Soekarno-Hatta karena tersangka beralasan akan mengirim bungkusan tersebut dengan menggunakan ekspedisi melalui bandara,” ungkap Wira. 

Sesampainya di bandara, Fauzan berdalih bahwa orang yang memesan ikan tuna tak bisa dihubungi. “Akhirnya tersangka mengatakan, ‘karena tidak bisa dihubungi, bungkusan itu kita buang saja’,” kata Wira. 

Setelahnya, mereka pergi menuju ke kawasan Muara Baru. Sekitar pukul 22.00 WIB, mereka tiba di pelabuhan. Wira mengatakan, Fauzan dan J langsung mengarahkan mobil ke tempat yang sepi, tepatnya di belakang SPBU pelabuhan. “Tersangka dibantu oleh J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya di pinggir laut pelabuhan,” ujar dia. 

Pada Selasa, 29 Oktober 2024, seorang karyawan SPBU menemukan jasad korban SH yang terbungkus kardus dan karung. Karyawan tersebut mencurigai bungkusan besar itu, dan langsung melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

Polisi yang tiba dengan anjing pelacak kemudian membuka bungkusan yang ternyata berisikan jasad berjenis kelamin perempuan tanpa kepala. Saat ditemukan, kondisi mayat dengan tangan dan kaki terikat tali. Selain itu jenazah itu pun hanya mengenakan kaos, tanpa mengenakan celana.

Polisi akhirnya menemukan bagian kepala dari jasad tersebut pada pukul 24.00 WIB, di sela-sela belakang rumah warga. Bagian kepala itu ditemukan sekitar 600 meter dari penemuan bungkusan pertama.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus