Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

New Normal, Kapolri Cabut Maklumat Pelarangan Berkumpul

Maklumat Kapolri yang telah dicabut itu terkait dengan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

26 Juni 2020 | 18.35 WIB

 Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah) dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kanan) saat memberikan keterangan pers kepada media usai rapat konferensi pers pengamanan Operasi Ketupat, di Jakarta, Selasa 26 Mei 2020. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Perbesar
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah) dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kanan) saat memberikan keterangan pers kepada media usai rapat konferensi pers pengamanan Operasi Ketupat, di Jakarta, Selasa 26 Mei 2020. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Pencabutan dilakukan melalui Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan maklumat penanganan Covid-19 dicabut dengan alasan mendukung kebijakan pemerintah terkait tatanan kehidupan normal baru atau New Normal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam telegram itu, Argo menjelaskan, seluruh personel Polri tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar masih harus tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang, serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.

"Ya benar (surat telegram dalam rangka New Normal). Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan," kata Argo, saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Juni 2020.

Maklumat Kapolri yang telah dicabut itu terkait dengan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Dalam maklumat itu, Idham memerintahkan jajarannya untuk mencegah berkumpulnya masyarakat di tempat umum.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus