Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Nikita Mirzani Dilaporkan oleh Tengku Zanzabella Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Reaksi Pengacaranya

Tengku Zanzabella merasa dirugikan karena nomor teleponnya disebarkan Nikita Mirzani sehingga banyak pesan yang masuk.

5 Februari 2023 | 15.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan telah mengetahui pelaporan terhadap kliennya atas dugaan pencemaran nama baik. Nikita dilaporkan oleh TEngku Zanzabella ke Sentra Pelayanan  Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya  itu.

Menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Fahmi menyebutnya laporan ghaib.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bagaimana melaporkan orang pencemaraan nama baik tidak tahu siapa pelakunya,"kata Fahmi dihubungi Tempo, Ahad, 5 Februari  2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Fahmi, perkara pencemaran nama baik ini berbeda dengan kasus perampokan atau pembunuhan. "Ini masalah hukum yang dilaporkan harus jelas  subyek hukum yang dilaporkan," katanya.

Tengku Zanzabella Laporkan IG Nikita Mirzani

Dokumen yang diterima Tempo menyebutkan, laporan polisi tertanggal 3 Februari 2023 tertulis nama Tengku Zanzabella melaporkan akun Instagram @nikitamirzanimawardi_72 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Tengku Zanzabella adalah eks anggota Sahabat Polisi. Pada 3 Oktober 2022, dia pernah melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dalam kasus laporan palsu KDRT untuk prank polisi.     

Dalam Laporan Polisi bernomor b27 ke SPKT Polda Metro Jaya itu dicantumkan saksi bernama Afgan Mussa dan Ragwan S. Disebutkan, kerugian yang diderita pelapor inmateriil. Laporan tersebut ditandatangani  Ajun Komisaris Polisi Haryono Hadi selaku petugas SPKT Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Zanzabella merasa dirugikan karena nomor teleponnya disebarkan hingga banyak pesan yang masuk.

Akun IG Nikita Mirzani itu dilaporkan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kejadian bermula saat Zanzabella mendapat informasi dari saksi bernama Afgan Mussa soal rekaman live streaming Nikita. Dalam live streaming itu, Nikita menyebutkan ciri-ciri perempuan bertato dan pengguna narkoba, serta menyebarkan nomor telepon korban.

Akun Instagram Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172 sedang dalam penyelidikan atas aduan peristiwa yang terjadi sekitar Januari 2023.


 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus