Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit Premier Bintaro

Terdakwa Nikita Mirzani dilarikan ke Rumah Sakit Premier Bintaro Tangerang Selatan lantaran ada keluhan sakit.

23 Desember 2022 | 17.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Nikita Mirzani  dilarikan ke Rumah Sakit Premier Bintaro Tangerang Selatan lantaran ada keluhan sakit. Nikita Mirzani  berada di rumah sakit terhitung hari Kamis, 22 Desember  2022. Selama ini, artis ibukota itu mendekam di Rumah Tahanan Serang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar membenarkan Nikita Mirzani  saat ini masih menjalani observasi di RS  Premier Bintaro. "Benar  masih dilakukan observasi, dia ke rumah sakit dalam pengawalan. Bahkan Pak Kasipidum tadi pagi masih di sana," kata Rezkinil saat dihubungi Tempo, Jumat siang, 23 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rezkinil  juga belum mendapatkan  informasi nantinya hasil observasi dokter, apakah Nikita Mirzani  harus dirawat atau tidak. "Kami belum mengetahui  hasil observasi dokter seperti apa," kata Rezkinil. Informasi  yang diterima  Tempo menyebutkan Nikita Mirzani mengeluh sakit pada bagian lehernya. 

Majelis hakim Pengadilan  Negeri Serang, pada Senin 19 Desember 2022, menunda persidangan perkara terdakwa Nikita Mirzani lantaran  saksi korban Dito Mahendra mangkir. Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra didampingi dua hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo pun menjadwalkan sidang berikutnya pada 29 Desember  2022 mendatang.

Hakim meminta JPU mendatangkan paksa Dito Mahendra  jika panggilan resmi rak diindahkan lagi. Dito Mahendra  terhitung tiga kali mangkir dari persidangan Nikita Mirzani.


Didakwa Pasal Alternatif 

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edwar dengan tiga anggota JPU di antaranya Jaksa Slamet dan Fitri telah mendakwa Nikita Mirzani  dengan dakwaan alternatif.

Dalam dakwaannya, JPU mengenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.

Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani juga menuding Dito Mahendra telah meneror dirinya dengan berbagai macam cara. Dia memastikan pelakunya Dito, setelah mendapat pengakuan dari seseorang bernama Didi. Teror itu diklaim Nikita terjadi sebelum dia menghadapi proses hukum di Polres Serang, Kejari Serang, hingga masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kasus ini berawal dari postingan Nikita Mirzani pada sekitar  Mei 2022, melalui akun Instagramnya. Dalam postingan itu Nikita Mirzani mengunggah gambar ke fitur instastory berisi dua gambar foto Dito Mahendra yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Pada saat itu, unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi, karyawan Dito, dan selanjutnya menyampaikan kepada atasannya. Terhadap instastory itu, Dito Mahendra merasa keberatan dan melaporkannya ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus