Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Serang

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang menyatakan Nikita Mirzani dijadwalkan sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang hari ini.

14 November 2022 | 09.28 WIB

Nikita Mirzani diperiksa kesehatan  setibanya di Rutan Kelas II B  Serang. Selasa, 25 Oktober  2022. FOTO: Dokumentasi  Kejaksaan Negeri Serang
Perbesar
Nikita Mirzani diperiksa kesehatan setibanya di Rutan Kelas II B Serang. Selasa, 25 Oktober 2022. FOTO: Dokumentasi Kejaksaan Negeri Serang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Serang - Pengadilan Negeri Serang akan menggelar sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani pada hari ini. Selebritas itu dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Mahendra Dito, kekasih penyanyi Nindy Ayunda.  

Penasihat hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan siap mendampingi  dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. "Nikita siap," kata Fachmi kepada Tempo, Senin 14 November  2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar menyatakan agenda sidang perdana Nikita di Pengadilan Negeri Serang hari ini adalah pembacaan dakwaan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya Nikita telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Serang Banten sejak 25 Oktober 2022. Alasan penahanan, menurut  Rezkinil sudah sesuai prosedur agar yang bersangkutan tidak melarikan  diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi  perbuatannya.

Sebab Nikita Jadi Terdakwa Unggah Foto Mahendra Dito

Sekitar Mei 2022, Nikita mengunggah dua gambar Mahendra Dito ke fitur instastory di akun Instagramnya. Foto Dito itu diambil dari search engine google dan situs berita online yang diedit dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik kekasih Nindy Ayunda itu.

Pada saat itu unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada atasannya  itu. 

Dito merasa keberatan dan melaporkan Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum. Nikita dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
 
AYU CIPTA

Baca juga: Nikita Mirzani Sudah Bisa Tertawa dan Membaur di Hari Pertama dalam Tahanan

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus