Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Serang - Pengadilan Negeri Serang akan menggelar sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani pada hari ini. Selebritas itu dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Mahendra Dito, kekasih penyanyi Nindy Ayunda.
Penasihat hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan siap mendampingi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. "Nikita siap," kata Fachmi kepada Tempo, Senin 14 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar menyatakan agenda sidang perdana Nikita di Pengadilan Negeri Serang hari ini adalah pembacaan dakwaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya Nikita telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Serang Banten sejak 25 Oktober 2022. Alasan penahanan, menurut Rezkinil sudah sesuai prosedur agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
Sebab Nikita Jadi Terdakwa Unggah Foto Mahendra Dito
Sekitar Mei 2022, Nikita mengunggah dua gambar Mahendra Dito ke fitur instastory di akun Instagramnya. Foto Dito itu diambil dari search engine google dan situs berita online yang diedit dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik kekasih Nindy Ayunda itu.
Pada saat itu unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada atasannya itu.
Dito merasa keberatan dan melaporkan Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum. Nikita dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
AYU CIPTA
Baca juga: Nikita Mirzani Sudah Bisa Tertawa dan Membaur di Hari Pertama dalam Tahanan