Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Dito Mahendra Ungkap Kerugian Pembatalan Sepatu Hermes

JPU menyebut perbuatan Nikita Mirzani telah merugikan Dito Mahendra Rp 17 juta karena ada pembatalan pembelian sepatu merek Hermes.

14 November 2022 | 15.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Serang - Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, hari ini. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra dengan dua hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo.

Sidang perdana ini berlangsung terbuka untuk umum dengan menghadirkan terdakwa. Nikita hadir dengan mengenakan kemeja putih dan bandana pada rambutnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan tiga anggota JPU di antaranya Jaksa Slamet dan Fitri. Selain dakwaan primer, jaksa juga membacakan dakwaan alternatif. 

Dalam dakwaan terhadap Nikita, JPU mengenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.

Nikita disebutkan telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik. "Terdakwa  dengan cara  mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit," demikian nukilan dalam surat dakwaan JPU, Senin 14 November 2022..

JPU menyebut perbuatan Nikita telah merugikan Dito Mahendra Rp 17 juta karena ada pembatalan pembelian sepatu merek Hermes.

Kronologi peristiwa pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian bagi kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu bermula saat Dito bertemu dengan calon klien bernama Melisa yang sedianya akan membeli sepatu Hermesnya seharga Rp 17,5 juta Pertemuan berlangsung pada Ahad 8 Mei 2022 pukul 20.00 di Union Cafe Plaza Senayan Jakarta. 

Selang lima hari kemudian, pada Jumat 13 Mei 2022, Melisa menyerahkan down  payment (DP) sepatu Hermes melalui saksi Hairul Rp 5 juta. Namun Melissa membatalkan pembelian sepatu itu dan  meminta pengembalian uang DP pada 18 Mei 2022. Melisa yang juga follower Instagram Nikita melihat instastory soal Dito Mahendra itu dan minta pembatalan kepada Hairul. 

Hairul lantas melaporkan unggahan Mikita itu kepada Dito. Dalam Instastory Nikita ada dua foto Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online. Nikita mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Dito merasa keberatan dan melaporkan Nikita ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita terancam hukuman 12 tahun penjara. "Dakwaan alternatif adalah jika pada dakwaan primer tidak  terbukti maka yang diterapkan adalah dakwaan subsider," kata Rezkinil.

Karena dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditahan di  Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang Banten sejak 25 Oktober lalu. Alasan penahanan menurut  Rezkinil Jusar sudah sesuai prosedur agar yang bersangkutan  tidak melarikan  diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi  perbuatannya.

AYU CIPTA

Baca juga: Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Serang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus