Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pernah dinobatkan menjadi tokoh antikorupsi, namun kini Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya menjadi tersangka korupsi. "Jangan berpikir bahwa orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Ahad, 28 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah lahir di Pare-Pare, 7 Februari 1963. Dia menjalani pendidikan S1 di Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin pada 1982. Lulus dari kampus, Nurdin melanjutkan S2 di Universitas Kyushu Jepang dengan program studi agrikultur. Dia mendapatkan gelar doktor di bidang agrikultur dari universitas yang sama 1994.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelum masuk ke dunia politik, Nurdin memulai kariernya di perusahaan swasta. Tercatat dia pernah menjadi Presiden Direktur PT Maruki Internasional Indonesia, Presiden Direktur Global Seafood Japan, dan Direktur Kyushu Medical Co. Ltd. Di kampus, Nurdin juga menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin.
Nurdin memulai karier politiknya ketika maju sebagai Bupati Bantaeng pada 2008. Dia berada di posisi itu untuk dua periode mulai dari 2008 hingga 2018. Setelahnya, dia memenangi Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan untuk periode 2018 hingga 2023.
Selama menjabat kepala daerah, Nurdin beberapa kali mendapatkan penghargaan. Pada 2013, dia masuk 19 tokoh calon presiden alternatif menurut Komunike Bangsa Peduli Indonesia. Pada 2017, politikus PDIP ini mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anticorruption Award. Tokoh lain yang pernah mendapatkan penghargaan ini adalah Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. Penghargaan diberikan kepada tokoh-tokoh yang dianggap berkontribusi pada gerakan antikorupsi di Indonesia.
Namun, penghargaan terakhir itu nampaknya bisa dicabut dari Nurdin. KPK menetapkan Nurdin Abdullah menjadi tersangka penerima suap terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. KPK menduga Nurdin menerima duit Rp 5,4 miliar dari sejumlah kontraktor. Nurdin membantah terlibat suap tersebut. “Sama sekali tidak tahu, demi Allah,” kata dia.