Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kembali menjalani sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang perihal permintaan mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam sidang etik yang diselenggarakan oleh Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK), Ghufron menjelaskan alasan dan kapan dia menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.
"Saya menghubungi Pak Kasdi untuk menyampaikan adanya pengaduan pegawai yang ingin mengajukan mutasi, itu saja," katanya usai menjalani sidang di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelum menghubungi Kasdi, Nurul Ghufron mengatakan dia telah berdiskusi dengan Alexander Marwata. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi sebelum ada kasus pemerasaan terhadap eselon satu di Kementan yang menjerat Kasdi hingga eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. "Kejadian Maret, kasusnya Desember, sembilan bulan jaraknya," ujar Ghufron.
Sehingga, kata Ghufron, tidak ada kaitan antara pengaduan mutasi pegawai Kementan itu dengan kasus Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Buktinya perkara korupsi di Kementan sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.
Selasa lalu, Nurul Ghufron menyatakan menyerahkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai ketentuan hukum jika terbukti menyalahi wewenang dalam sidang etik. “Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan yang melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan. Bukan urusan tentang melanggar wewenang. Kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apapun,” kata Ghufron di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Mei 2024.
Nurul Ghufron tiba di Dewas KPK pada pukul 09.25 WIB dan keluar Gedung C1 KPK sekitar pukul 15.35 WIB. Dia mengaku menghormati proses persidangan etik itu. “Saya kira ini akan lebih cepat dari yang diperkirakan mungkin minggu depan akan selesai. Soal materi tanyakan ke anggota Dewas KPK,” katanya.
Ghufron berkomitmen akan terus mengikuti proses pembuktian sidang etik hingga diputuskan oleh Dewas KPK. Ia merasa baik-baik saja saat menjalani persidangan sekitar 6 jam lamanya itu. “Di sini (Dewas) kan tentang materinya, di PTUN itu bicara tentang forumnya, Jadi nanti biar semua materi, sesuai dengan bidangnya masing-masing. Nanti sama-sama dipasrahkan kepada mekanisme hukumnya masing-masing,” tutur Nurul Ghufron.
Pilihan Editor: Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong