Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ojek Online Tersangka Pengeroyokan di Tambora Diancam 12 Tahun

Enam pengemudi ojek online pelaku pengeroyokan terhadap dua anak jalanan diancam hukuman penjara 12 tahun setelah satu korbannya meninggal.

2 Maret 2018 | 13.39 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Hariyadi menunjukkan barang bukti berupa kayu kaso yang digunakan salah satu pelaku pengeroyokan di Halaman Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Jumat, 2 Maret 2018. TEMPO/Dias Prasongko
Perbesar
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Hariyadi menunjukkan barang bukti berupa kayu kaso yang digunakan salah satu pelaku pengeroyokan di Halaman Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Jumat, 2 Maret 2018. TEMPO/Dias Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menahan enam pengemudi ojek online pelaku pengeroyokan terhadap dua anak jalanan. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan pengeroyokan terhadap dua anak jalanan tersebut terjadi di depan Alfamart, Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa, 13 Februari 2018, pukul 04.05.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Korbannya ada dua, yakni berinisial DA dan TI. Satu orang yang bernama DA diketahui telah meninggal," ujarnya dalam rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 2 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua korban terluka pada bagian kepala hingga menyebabkan pendarahan otak karena dikeroyok enam sopir ojek online. Dari pelaku, kepolisian menyita barang bukti pengeroyokan dan penganiayaan berupa batu, potongan kayu triplek, dan kayu kaso.

Menurut Hengki, kronologi kejadian ini berawal dari cerita penumpang ojek online berinisial SA kepada saksi DP dan pelaku AD. Penumpang tersebut bercerita kepada DP dan AD bahwa dia melihat ada sekelompok preman yang berjalan kaki hendak merampas barang miliknya, tapi tidak jadi.

Hal itu kemudian direspons tersangka AD. Dia pun mengajak teman-temannya, FEB, RAM, SAI, AND, dan AL, menuju lokasi. "Setelah bertemu, para pelaku sempat melihat korban TI membawa pisau belati. Melihat hal itu, para pelaku langsung mendekap korban dan melakukan pengeroyokan," kata Hengki.

Menurut Hengki, para sopir ojek online pelaku pengeroyokan ini bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2e dan ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keenamnya bakal mendapat ancaman pidana sembilan tahun dan 12 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus