Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ombudsman NTT Curigai Ada Jaringan di Balik Kasus Pungli di Rutan Kupang

Sejumlah eks tahanan mengaku ada pungli Rp2 juta hingga Rp40 juta jika ingin cepat bebas dari Rutan Kupang

9 Juni 2024 | 16.57 WIB

Dok. Seorang warga binaan sedang berjalan di dalam kawasan Rutan Kupang. ANTARA/Aloysius Lewokeda
Perbesar
Dok. Seorang warga binaan sedang berjalan di dalam kawasan Rutan Kupang. ANTARA/Aloysius Lewokeda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mencurigai adanya jaringan terkait pungutan liar atau pungli di Rutan Kelas II B Kupang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Modus yang dilakukan ialah memperlambat SK perpanjangan penahanan untuk dikeluarkan. Hal ini berimbas pada tidak adanya dasar hukum bagi rutan untuk tetap menahan warga binaan. Jika masa penahanan sudah habis, maka tahanan harus dibebaskan demi hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi kalau kemungkinan ada bermain mata, berarti enggak hanya rutan sendiri, tapi dengan pihak yang menahan "jaksa"," ujar Darius saat dihubungi Tempo, Ahad, 9 Juni 2024.

Darius meminta agar Kementerian Hukum dan HAM segera melakukan pemeriksan. 

Dugaan pungli di Rutan Kupang diendus Ombudsman berdasarkan testimoni sejumlah eks warga binaan. Mereka mengaku ada permintaan pungutan Rp2 juta hingga Rp40 juta jika tahanan ingin bebas demi hukum. Menurut Darius, modus ini terjadi sudah bertahun-tahun. 

Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Hantor Situmorang mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Kemenkumham juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan memintai konfirmasi perihal temuan Ombudsman tersebut.

"Perlu pendalaman, ya, kami harus turunkan tim ke sana, apakah itu terjadi apa bagian dari permainan atau bagaimana," ujar dia lewat sambungan telepon.

Saat ini, ia menyebut sudah ada 13 pegawai yang menerima sanksi pelanggaran disiplin, soal temuan Ombudsman tersebut. 

Satu di antaranya mendapat sanksi disiplin sedang dan lainnya ringan. Hantor mengklaim pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan terus dilakukan Kemenkumham. Baik yang sifatnya berkala, maupun yang sifatnya insidentil.

Namun, karena kasus ini berasal dari testimoni warga binaan yang sudah bebas. Ia mengatakan, Kemenkumham akan menelusuri terlebih dahulu sejak kapan modus tersebut berlangsung. "Termasuk apakah ada keterlibatan Kepala Rutan dalam hal ini," ujar dia

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus