Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Operasi Nila Jaya Selama 15 Hari, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 23 Tersangka Narkoba

Barang bukti narkoba yang diamankan selama Operasi Nila Jaya 2024 adalah sabu 1.070,34 gram,. 776 butir ekstasi dan 7.444 butir obat keras.

24 Juli 2024 | 17.03 WIB

Polres Metropolitan Tangerang Kota menggelar jumpa pers dan pemusnahan  barang bukti narkoba hasil Operasi Nila Jaya 2024, Rabu, 24 Juli 2024. Foto: AYU CIPTA  I TEMPO.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Polres Metropolitan Tangerang Kota menggelar jumpa pers dan pemusnahan barang bukti narkoba hasil Operasi Nila Jaya 2024, Rabu, 24 Juli 2024. Foto: AYU CIPTA I TEMPO.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Polres Metropolitan Tangerang Kota menangkap 23 tersangka dari 20 kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika dan obat berbahaya dalam Operasi Nila Jaya 2024. Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menyatakan Tangerang Raya cukup rawan penyalahgunaan narkoba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pencegahan perlu sinergitas lintas eksternal semua pihak termasuk masyarakat. Karena kalau polisi  saja tidak akan mampu mencegah dan mengatasi. Perlu kepedulian dari tingkat bawah Rukun Tetangga, Rukun Warga," kata Zain di hadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan masyarakat  di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Babakan Kota Tangerang, Rabu siang, 24 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Operasi Nila Jaya 2024, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ekstasi dan obat-obatan keras.

Polres Metro Tangerang Kota dan polsek jajarannya telah melaksanakan Operasi Kewilayahan Nila Jaya 2024 pada 3-17 Juli 2024. Adapun barang bukti yang diamankan selama operasi itu sebagai berikut: 

1. Narkotika jenis sabu sebanyak 1.070,34 gram,
2. 776 butir ekstasi
3. 7.444 butir obat berbahaya dengan rincian: 
-    Tramadol     : 2.865 butir
-    Hexymer    : 2.999 butir
-    Alprazolam    :    760 butir
-    Mercy    :    610 butir 
-    Rexona    :      10 butir
-    Dextro    :    200 butir

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi Zazali Haryono mengatakan, dari 23 orang tersangka yang ditangkap, tersangka terbanyak adalah pengedar narkoba yang berjumlah 21 orang dan pemakai 2 orang. 

Zazali menyampaikan, selain hasil Ops Nila Jaya 2024, Polres Tangerang Kota juga mengungkap tindak pidana narkotika selama 1 bulan terakhir. Barang bukti yang akan dimusnahkan dari 10 kasus ini adalah sabu 2.826,65 gram dan 1.680 butir ekstasi.

Adapun 85 gram sabu dan 80 butir ekstasi disisihkan untuk pembuktian di pengadilan. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan adalah 2.741,65 gram sabu dan 1.600 butir ekstasi.

Ancaman hukuman tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun / seumur hidup / pidana mati.

Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 2.826,65 gram sabu, 1.680 butir ekstasi dan 7.444 butir obat berbahaya dapat menyelamatkan  23.254  orang/jiwa dengan asumsi 1 gram sabu digunakan 5 orang, 1 butir ekstasi digunakan 1 orang dan 1 butir obat berbahaya digunakan 1 orang.

 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus