Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Polres Metropolitan Tangerang Kota menangkap 23 tersangka dari 20 kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika dan obat berbahaya dalam Operasi Nila Jaya 2024. Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menyatakan Tangerang Raya cukup rawan penyalahgunaan narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pencegahan perlu sinergitas lintas eksternal semua pihak termasuk masyarakat. Karena kalau polisi saja tidak akan mampu mencegah dan mengatasi. Perlu kepedulian dari tingkat bawah Rukun Tetangga, Rukun Warga," kata Zain di hadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan masyarakat di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Babakan Kota Tangerang, Rabu siang, 24 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam Operasi Nila Jaya 2024, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ekstasi dan obat-obatan keras.
Polres Metro Tangerang Kota dan polsek jajarannya telah melaksanakan Operasi Kewilayahan Nila Jaya 2024 pada 3-17 Juli 2024. Adapun barang bukti yang diamankan selama operasi itu sebagai berikut:
1. Narkotika jenis sabu sebanyak 1.070,34 gram,
2. 776 butir ekstasi
3. 7.444 butir obat berbahaya dengan rincian:
- Tramadol : 2.865 butir
- Hexymer : 2.999 butir
- Alprazolam : 760 butir
- Mercy : 610 butir
- Rexona : 10 butir
- Dextro : 200 butir
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi Zazali Haryono mengatakan, dari 23 orang tersangka yang ditangkap, tersangka terbanyak adalah pengedar narkoba yang berjumlah 21 orang dan pemakai 2 orang.
Zazali menyampaikan, selain hasil Ops Nila Jaya 2024, Polres Tangerang Kota juga mengungkap tindak pidana narkotika selama 1 bulan terakhir. Barang bukti yang akan dimusnahkan dari 10 kasus ini adalah sabu 2.826,65 gram dan 1.680 butir ekstasi.
Adapun 85 gram sabu dan 80 butir ekstasi disisihkan untuk pembuktian di pengadilan. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan adalah 2.741,65 gram sabu dan 1.600 butir ekstasi.
Ancaman hukuman tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun / seumur hidup / pidana mati.
Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 2.826,65 gram sabu, 1.680 butir ekstasi dan 7.444 butir obat berbahaya dapat menyelamatkan 23.254 orang/jiwa dengan asumsi 1 gram sabu digunakan 5 orang, 1 butir ekstasi digunakan 1 orang dan 1 butir obat berbahaya digunakan 1 orang.