Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Operasi Patuh Jaya Hari Kedua, Polisi Tilang 1.601 Pengendara

Sebanyak 1.601 surat tilang dikeluarkan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2020 hari kedua.

25 Juli 2020 | 10.25 WIB

Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar dengan memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar dengan memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 1.601 surat tilang dikeluarkan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2020 hari kedua pada Jumat kemarin.

Selain itu, polisi juga melakukan 2.961 teguran kepada pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pelanggaran didominasi oleh pengemudi sepeda motor," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Juli 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti di hari sebelumnya, Fahri mengatakan jenis pelanggar lalu lintas terbanyak saat ini masih melawan arus lalu lintas. Selain itu, wilayah yang paling banyak pelanggarnya adalah Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, dan Depok. 

Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar Polda Metro Jaya akan berlangsung selama dua pekan, yakni dari 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020. Operasi ini dilakukan untuk mendisiplinkan pengguna jalan selama masa PSBB transisi menghadapi wabah Covid-19.

 

Dalam operasi kali ini, polisi akan mulai melakukan tilang konvensional kepada pelanggar. Sebelumnya, tilang jenis ini ditiadakan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

 

Dalam operasi kali ini, polisi berfokus menindak 15 jenis pelanggaran, di antaranya seperti melawan arus, melanggar stopline, tidak mengenakan helm SNI, melintasi bahu jalan dan penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus