Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panji Gumilang belum lama ini ini menuntut beberapa orang yang menurutnya melakukan perbuatan melawan hukum, melalui pernyataan terhadap dirinya dan Pondok Pesantren yang dipimpinnya, Al Zaytun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 22 Juli 2023, setidaknya terdapat dua orang yang digugat Panji Gumilang. Orang pertama adalah Anwar Abbas Wakil Ketua Umum MUI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panji Gumilang menguggat Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi mengatakan bahwa pimpinan Ponpes Al Zaytun itu mengguggat Anwar Abbas sebesar Rp 1 triliun.
“Gugatan ini disebabkan saudara Anwar Abbas telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Hendra Effendy pada 10 Juli 2023 lalu.
Terkait gugatan tersebut, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan gugatan perdata tersebut yang didaftarkan pada sekira awal Juli 2023.
Selain Anwar Abbas, baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md juga ikut turut digugat oleh Panji Gumilang.
Panji menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. “Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa ganti rugi materil sebesar Rp 5 triliun,” bunyi petikan gugatan tersebut.
Sama seperti Anwar Abbas, Mahfud diduga digugat karena dianggap melawan hukum melalui pernyataan-pernyataan yang menyerang Panji Gumilang dan Al Zaytun. Meskipun tidak secara rinci pernyataan mana yang melawan hukum tersebut.
Menanggapi hal itu, Mahfud Md mengatakan bahwa dirinya tidak akan mundur dan akan menghadapi gugatan Panji Gumilang tersebut.
Pilihan Editor: Digugat Panji Gumilang Soal Al Zaytun, Mahfud MD: Kami Hadapi