Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Orang Tua Balita Korban Penganiayaan Meita Irianty Fokus Penyelesaian Pidana sebelum Gugat Secara Perdata

Aksinya Meita Irianty melakukan penganiayaan terhadap balita yang dititipkan di Wensen School Indonesia terekam kamera CCTV

7 Agustus 2024 | 00.22 WIB

Meita Irianty tersangka kasus penganiayaan anak di daycare Depok saat digiring anggota Unit PPA Reskrim di Mapolres Metro Depok, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perbesar
Meita Irianty tersangka kasus penganiayaan anak di daycare Depok saat digiring anggota Unit PPA Reskrim di Mapolres Metro Depok, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua balita korban penganiayaan di daycare Wensen School Indonesia, Depok, Jawa Barat masih memfokuskan penyelesaian kasus ini lewat jalur pidana. Polisi menetapkan pemilik tempat penitipan anak itu, Meita Irianty, sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Leon Maulana Mirza Pasha, pengacara orang tua korban, mengatakan kliennya belum memutuskan untuk menggugat Meita Irianty secara perdata. "Akan tetapi, ke depannya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya perdata," kata Leon saat dihubungi, Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polres Metro Depok telah menahan Meita. Ia diduga menganiaya anak yang diasuh olehnya, MK, 2 tahun. Aksinya melakukan penganiayaan terekam kamera CCTV pada 10-12 Juli 2024. Seleb Instagram itu mengaku khilaf telah menganiaya anak-anak yang dititipkan kepadanya.

Dalam rekaman CCTV (Closed Circuit Television), Meita terekam menendang, menginjak, memukul, dan menarik kaki korban sampai terseret. Guru yang berada di Wensen School Indonesia pun memberitahu kepada orang tua.

Leon Maulana Mirza Pasha mengatakan, Rizki Dwi Utari sebagai orang tua dari MK, juga tetap ingin perkara pidana diusut tuntas. "Untuk saat ini kami masih fokus kepada perkara pidana berjalan," ujarnya.

Dalam langkah gugatan perdata, pemohon dapat mengajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan gugatan dilayangkan oleh pihak yang merasa dirugikan secara keperdataan.

Selama dapat dibuktikan, gugatan perdata dapat dikabulkan sesuai dengan fakta yang ada antarpihak yang berperkara. "Gugatan perdata dapat dilakukan tanpa terhalang proses pidana," ucap Suparji.

Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), unsur perbuatan melawan hukum di antaranya berupa perbuatan yang melawan hukum itu sendiri, adanya kerugian, kesalahan, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian yang ditimbulkan.

Sedangkan wanprestasi terjadi dalam keadaan salah satu pihak dalam perjanjian melakukan suatu kesalahan atau ada kelalaian dan tidak sesuai dengan kesepakatan. Gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum juga perlu berdasarkan bukti-bukti yang ada.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus