Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Orang Tua Korban Penganiayaan Kasus Mario Dandy Minta Perlindungan LPSK

Orang tua David mohon perlindungan LPSK karena korban penganiayaan oleh Mario Dandy itu masih membutuhkan bantuan medis, psikologi dan sosial.

28 Februari 2023 | 07.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi bertemu orang tua David Latumahina, remaja yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Achmadi mendatangi Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, untuk menindak lanjuti permintaan agar David mendapat perlindungan saksi dan korban baik medis maupun psikologis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban baik medis maupun psikologis. Kita sudah sampaikan kepada keluarga korban dan proses nanti akan kita telaah lebih lanjut,” kata Achmadi, Senin, 27 Februari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Achmadi enggan memberi tahu kondisi terkini David. Dia menegaskan pihak yang berwenang menyampaikan kondisi pasien adalah dokter rumah sakit.

Pertemuan antara wakil Ketua LPSK  itu dengan orang tua David adalah membahas soal pemenuhan hak-hak korban dan saksi dalam konteks perlindungan.

Sementara untuk perlindungan saksi lain seperti AGH dan Sean, yang juga masuk di bawah umur, akan  dilakukan satu persatu setelah permohonan perlindungan David selesai. 

“Nanti saja lebih lanjut sebelum clear semuanya konfirmasi jangan lebih jauh. Jangan menyampaikan lebih,” kata dia.

Permohonan keluarga David masih dalam tahap komunikasi dengan penyidik. Usia yang masih dalam kategori anak juga perlu izin dari keluarga soal izin pendampingan LPSK.

Permohonan orang tua David kepada LPSK karena korban penganiayaan oleh Mario Dandy itu masih membutuhkan bantuan medis, psikologi dan sosial. “Ya justru kita harus ketemu dengan orang tua karena masih di bawah umur jadi harus izin orang tua. Kita ketemu langsung,” katanya. 

Selanjutnya fakta baru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy...

 

Fakta Baru, Kapolres jelaskan peranan AGH pacar Mario Dandy 

Jumat pekan lalu,  Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan polisi menemukan fakta dan saksi baru dalam kasus penganiayaan anak pengurus NU ini.

“Ada saksi baru, saudari APA,” kata Ade Ary Syam Indradi  pada konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Selatan,  Jumat, 24 Februari 2023.

Polisi juga telah meningkatkan status saksi S, berusia 19 tahun, teman Mario Dandy Satriyo (MDS) sebagai tersangka kedua.

“Kami mendapatkan sebuah fakta baru yang akhirnya mengarah pada saudara S, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS,” tutur Ade.

Ade juga mengungkap fakta baru bahwa MDS memperoleh info soal perlakuan korban kepada pacarnya, AGH, dari saksi APA. 

“Kronologi yang dialami tersangka S adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS dapat informasi dari saudari APA yang menyatakan saksi AGH pada sekitar 17 Januari 2023 mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban,” tutur Ade.

Setelah mendengar informasi tersebut, tersangka Mario mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada saksi AGH. “Setelah dikonfirmasi akhirnya di tanggal 20 Februari 2023, tersangka MDS menghubungi tersangka S,” ucap Ade.

Ade menjelaskan bahwa tersangka S sempat memanas-manasi tersangka Mario yang sedang emosi. “Tersangka S mengatakan ‘gua kalo jadi lu, gua pukulin. Udah pukulin aja, itu parah Dan’,” ucap Ade, menirukan perkataan tersangka S kepada Mario yang menjadi awal dari tindak penganiayaan terhadap D.

Ade menyebutkan bahwa di tanggal 20 Februari 2023, tersangka S, tersangka MDS, dan saksi AGH bergerak menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam menuju rumah R, tempat korban D berada.

“Sesampainya di sana, tersangka S menanyakan perannya pada tersangka MDS, ‘ntar gua ngapain?’ tanyanya. ‘Ntar lo videoin aja’ kata tersangka MDS,” tutur Ade.

Selanjutnya perekam video penganiayaan bukan AGH...

 

Ade menyampaikan bahwa perekaman dilakukan oleh tersangka S menggunakan smartphone milik anak pejabat Ditjen Pajak itu. Hal ini berbeda dengan dugaan yang beredar di media sosial bahwa saksi AGH yang merekam kejadian itu.

Sebelum dilakukan tindak penganiayaan, tersangka Mario menghukum korban D dengan menyuruhnya untuk push up sebanyak 50 kali. “Kemudian tersangka S menyuruh D untuk push up 50 kali, tapi tidak kuat jadi hanya 20 kali. Kemudian disuruh sikap tobat oleh MDS dan D kembali menyatakan tidak bisa,” ujar Ade.

Ade menjelaskan kronologi Mario sempat menyuruh S untuk mencontohkan kepada korban D. “Kemudian tersangka MDS menyuruh S untuk mencontohkan kepada D,” tuturnya.

“Kemudian korban D ini juga tidak bisa melakukannya sehingga tersangka MDS menyuruh D untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S merekam video menggunakan HP milik tersangka MDS,” ucap Ade Ary.

Adapun tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap D sama dengan video yang tersebar di media.

“Berdasarkan CCTV yang telah kami dapatkan di depan TKP dan analisis handphone milik tersangka MDS, kami putar video tersebut dan tanyakan pada saksi-saksi. Saksi menyatakan sesuai dengan video yang tayang,” ujar Ade.

Dalam konferensi pers, Ade juga menjelaskan bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap D. “Dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali, memukul perut dan kepala korban ketika sedang posisi push up,” tuturnya.

Berdasarkan tindakan yang telah dilakukannya, maka tersangka S dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan barang bukti yang kami sita dan pemeriksaan saksi-saksi, diduga tersangka S telah melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak sesuai dengan kronologi yang telah kami sampaikan tadi,” ucap Ade.

AGH Disebut Tidak Tahu Rencana Mario Dandy Hendak Menganiaya D

Adapun peranan AGH, menurut Ade Ary, tidak mengetahui rencana Mario Dandy untuk menganiaya D. Karena Mario membahas rencana jahat itu dengan rekannya berinisial S yang juga sudah berstatus tersangka.

Ade Ary menuturkan tujuan awal AGH mengajak korban bertemu memang untuk mengembalikan kartu pelajar. “Nah, itu juga sudah disampaikan ke tersangka MDS,” ucap Ade menjawab pertanyaan seputar peran AGH pada kasus penganiayaan itu.

Namun, Ade Ary membenarkan jika AGH bercerita tentang dugaan tindakan tak menyenangkan yang dilakukan korban padanya ke Mario Dandy. AGH dan anak pengurus GP Ansor itu sempat menjalin hubungan.

Pada saat penganiayaan sedang berlangsung, Ade menjelaskan, AGH tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan kekasihnya itu. “Anak saksi AGH sempat berkata di samping kanan mobil menyampaikan kepada tersangka MDS dan anak korban agar menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik,” ucap Ade.

Selain itu, AGH ikut menolong korban yang sudah tak berdaya usai dihajar dengan meletakkan kepala D di atas pangkuannya. Tujuannya agar darah tidak mengalir ke dalam hidung korban.

“Kemudian dari saksi saudari N yang menolong korban, saudari N menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuan anak saksi AG dalam rangka pertolongan,” tuturnya.

N merupakan ibu dari R, teman dari korban D. Ibu itu datang karena penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban terjadi di gang kosong dekat rumah R, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. “Saat itulah kegiatan itu semua didokumentasikan oleh tersangka S menggunakan handphone milik tersangka MDS,” ucap Ade menjelaskan mengapa sempat beredar kabar AGH berselfie di depan korban D yang tergeletak tak berdaya.

Pilihan Editor: Kasus Penganiayaan Oleh Mario Dandy, Puluhan Karangan Bunga untuk A Dikirim ke Polres Jakarta Selatan





Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus