Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

OTT Direktur Krakatau Steel, Ini Alasan KPK Bekuk Kontraktor

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan empat orang OTT Direktur Krakatau Steel itu meliputi seorang direktur dan staf pegawai BUMN serta 2 swasta.

23 Maret 2019 | 03.10 WIB

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu direktur di sebuah BUMN, namun KPK belum menyebutkan identitas dalam OTT Direktur Krakatau Steel itu.

Dia diduga menerima suap terkait proyek dari pihak swasta. "Suap," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan modus kasus ini, Jumat, 22 Maret 2019.
Baca : OTT Direktur Krakatau Steel, Pelaku Ditangkap di BSD CIty

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menduga telah terjadi transaksi antara direkur tersebut dengan kontraktor. Dia mengatakan kontraktor ini diduga sebelumnya pernah bekerjasama dalam pengerjaan proyek dengan perusahaan plat merah itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

KPK menduga pemberian kepada direktur itu dilakukan secara tunai maupun sarana perbankan. Uang yang diberikan dalam pecahan rupiah dan dolar.
Simak pula :
OTT Direkutr Krakatau Steel, KPK: Diduga Sebagian Secara Tunai

Febri menyatakan menangkap direktur itu di rumahnya di kawasan, Bumi Serpong Damai, Tangerang pukul 18.30.

Selain direktur, KPK juga menangkap satu bawahannya dan dua kontraktor. Detail mengenai kasus OTT Direktur Krakatau Steel akan dijabarkan KPK dalam konferensi pers hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus