Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat

Dari vonis 20 tahun penjara, Jessica Wongso menghabiskan 8,5 tahun di balik jeruji besi

18 Agustus 2024 | 20.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan dirinya pun kaget kliennya sudah dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jessica Wongso diketahui total mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Dari vonis 20 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu, Jessica menghabiskan 8,5 tahun di balik jeruji besi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otto Hasibuan menuturkan sempat menanyakan soal cepatnya pembebasan bersyarat Jessica Wongso kepada petugas Lapas Perempuan Pondok Bambu. "Dia bilang 'semua aturan-aturan yang ada di dalam persyaratan itu semuanya dia penuhi'," ujar Otto dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Ahad, 18 Agustus 2024.

Otto menuturkan dirinya tidak mengetahui detail aturan tersebut. Namun, secara umum, ia meyakini karena Jessica memenuhi syarat berkelakuan baik.

Menurut Otto, selama di tahanan Jessica memberi banyak manfaat. Misalnya, dengan mengajarkan bahasa Inggris dan yoga kepada orang-orang di lapas. "Sampai-sampai mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

"(Jessica) total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujarnya dalam keterangan resmi pada Ahad.

Tempo mencoba mengkonversi besaran remisi dengan hitungan awam. Artinya, total remisi yang diperoleh narapidana bernama lengkap Jessica Kumala Wongso itu 59 bulan atau 5 tahun kurang 1 bulan.

Kronologi Kasus Kopi Sianida

Menurut catatan Tempo, pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI). 

Jessica datang lebih dahulu ke Kafe itu dari dua rekannya itu dan memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail. 

Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani. Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.

Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo. 

Namun, nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.

Tiga hari setelah kematian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti meminta izin kepada ayahnya agar diautopsi. Namun, jenazah hanya diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan menemukan zat racun. Lalu, pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor.

Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna. Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna. Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida

Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus