Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Polisi mengatakan pabrik liquid rokok elektrik atau vape mengandung metilendioksi-metamfetamina (MDMA) atau esktasi di suatu rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dikendalikan oleh seorang napi Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, para tersangka menamai organisasinya Reborn Kartel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Inisiator seluruh kegiatan ini (vape narkoba) adalah TY, salah seorang napi di Rutan Cipinang,” kata kata Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Calvijn Simanjuntak di rumah yang beralamat di Jalan Janur Elok VII QH5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 8 November 2018.
Baca : Kasus Cairan Vape Ekstasi, Polisi: 18 Tersangka Sudah Tertangkap
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Calvijn, selain sebagai inisiator, TY juga merupakan sosok yang menyediakan alat-alat di laboratorium tempat liquid vape itu dibuat. Ia juga mengatur pembelian bahan produksi serta pemberi sokongan dana.
TY merupakan tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas kasus penjualan tembakau gorilla. Selain dia, polisi juga menangkap tiga orang lainnya di Rutan Cipinang yang mengatur jalannya produksi dan pengedaran liquid vape narkoba itu. Mereka berinisial VIN, HAM, dan COK.
Calvijn menjelaskan, VIN bertugas mencari ekstasi sebagai bahan campuran liquid vape tersebut. Terakhir, ia membeli 100 butir ekstasi seharga Rp 20 juta dari tersangka COK. Pembayaran, kata Calvijn, dilakukan oleh HAM yang bertugas sebagai bendahara dalam kasus ini.
“Serah terima ekstasi dan uang dilakukan di luar rutan dengan bantuan tersangka BR,” ucap Calvijn.
Para tersangka lainnya yang bukan narapidana kemudian memproses ekstasi tersebut hingga menjadi liquid vape di rumah yang sudah disulap menjadi pabrik. Di lantai dua rumah itu terdapat satu ruangan yang menjadi laboratorium produksi lengkap dengan alat-alatnya.
Simak juga :
Proyek Stadion Persija Bakal Molor Jika Tanpa Suntikan Lagi Modal, Nilainya?
Dalam kasus ini polisi telah menangkap 18 tersangka. Mereka berinisial ER, DIL, AG, AR, KIM, TY, TM, SEP, VIN, BUS, DAN, HAM, BR, VIK, DW, DIK, dan COK.
Temuan kasus ini merupakan pengembangan terhadap penangkapan tiga orang pengedar liquid vape berinisial TM, AT, dan ER oleh Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu. Polisi akan menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.