Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pakai Peraturan MA, KPK Jerat Korporasi dalam Kasus Korupsi

Pada tahap awal, KPK akan menjerat PT Giri Jaladhi Wana dalam proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

2 Februari 2017 | 18.43 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sedang menjelaskan tentang kronologi Operasi Tangkap Tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang diduga menerima suap dari Saipul Jamil
Perbesar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sedang menjelaskan tentang kronologi Operasi Tangkap Tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang diduga menerima suap dari Saipul Jamil

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mulai menjerat korporasi yang diduga terlibat tindak pidana dengan menerapkan unsur pasal-pasal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Untuk tahun ini, kami akan mencoba khususnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Apakah bisa diterapkan atau tidak terhadap kerugian yang dilakukan para pengusaha lingkungan hidup," ucap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan di Makassar, Kamis, 2 Februari 2017.

Baca juga:
Walhi Praperadilankan SP3 Terduga Perusahaan Pembakar Lahan
Kapolri Tinjau Ulang SP3 15 Perusahaan Pembakar Hutan Riau
Praperadilan SP3 Perusahaan Terduga Pembakar Ditolak


Kendati demikian, lanjut Basaria, pihaknya akan mencoba dulu kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan sudah inkracht. Pasalnya, Basaria mengatakan bahwa kebetulan ada perusahaan yang sudah dihukum, tapi tidak dikenakan korporasinya.

Seperti tujuh perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan, yakni PT RPP di Sumatra Selatan (Sumsel), PT BMH di Sumsel, PT RPS di Sumsel, PT LIH di Riau, PT GAP di Kalimantan Tengah (Kalteng), PT MBA di Kalteng, dan PT ASP di Kalteng. "Itulah kita mau coba tahun ini, karena ada perusahaan yang sudah inkracht dan sudah dihukum, tapi tak dikenakan korporasinya," tutur Basaria.

Basaria menjelaskan bahwa sebenarnya Perma (Peraturan MA) yang dikeluarkan tersebut adalah mengenai tata cara penanganan tindak pidana korupsi oleh korporasi. Sebab masalah korporasi itu sudah ada di Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami hanya ingin ada persamaan persepsi diantara penegak hukum dalam melaksanakan penindakan terhadap korporasi tersebut," ucap Basaria.

Sejauh ini hanya ada satu kasus korupsi korporasi yang berhasil dibawa ke persidangan yakni korupsi PT Giri Jaladhi Wana dalam proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

DIDIT HARIYADI

Baca juga:
Perlakuan Ahok ke Ma'ruf Amin, MUI Keluarkan Pernyataan Ini
Polri: Dugaan Penyadapan Percakapan SBY-Ma'ruf Hanya Rumor


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus