Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief pada Senin, 15 Mei 2023. Andi Arief dicecar KPK sejumlah pertanyaan mengenai dugaan aliran dana Bupati Memberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak yang bersumber dari suap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Andi Arief telah memberikan keterangannya kepada tim penyidik. Ia menambahkan Andi Arief bukanlah satu-satunya saksi yang dipanggil oleh KPK dalam agenda pemeriksaan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Senin 15 Mei 2023 bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Ali melalui keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 16 Mei 2023.
Andi Arief, kata Ali, digali keterangannya oleh penyidik mengenai adanya transaksi uang dalam kasus tersebut. Ia menyebut penyidik mencoba mendapatkan informasi perihal penerimaan uang kepada pihak-pihak tertentu.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran dana dari tersangka RHP pada beberapa pihak,” ujar dia.
Sementara itu, dua saksi lainnya adalah Uci Sanusi dan Rajesh Khana yang merupakan swasta. Ali menyebut keduanya dicecar pertanyaan mengenai penerimaan dana yang diterima oleh Ricky Ham Pagawak.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka RHP dengan menggunakan rekening dan identitas orang lain,” ujar Ali.
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar. Uang tersebut untuk memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan di Memberamo Tengah.
Pilihan Editor: Sambangi Ma'ruf Amin, Cak Imin Sebut Didukung Maju Cawapres