Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa resmi menandatangani Surat Keputusan nomor 66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, pada 21 Januari 2022. Dalam SK itu, dua satuan tinggi baru resmi dibentuk, yakni Komando Armada (Koarmada) dari Angkatan Laut dan Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) dari Angkatan Udara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan satuan-satuan baru TNI ini diamanatkan dalam Perpres nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Secara total, ada 28 jabatan baru dalam SK tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk pada SK itu, dua posisi Pangkoopsudnas dan Pangkoarmada, dijabat oleh bintang 3. Di Angkatan Darat, jabatan ini setara dengan Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad).
Marsekal Madya Andyawan Martono didapuk menjadi Pangkoopsudnas pertama. Nantinya, Koopsudnas ini akan membawahi Komando Operasi Angkatan Udara (Koopsau) I, II, dan III yang berubah nama menjadi menjadi Koopsud I, II, dan III.
Sedangkan untuk jabatan Pangkoarmada, akan dijabat oleh Laksamana Madya Agung Prasetiawan. Ia akan membawahi Komando Armada (Komando Armada) I, II, dan III.
Dalam SK yang sama, Panglima Andika Perkasa juga menempatkan Pangkostrad baru, yakni Mayor Jenderal Maruli Simanjuntak. Maruli sebelumnya menjabat Pangdam Udayana. Ia akan mengisi jabatan yang ditinggal oleh Jenderal Dudung Abdurachman, yang telah diangkat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).
Baca: Wakasad Baru: Agus Subiyanto, Mantan Pangdam Siliwangi dan Danpaspamres