Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Panitia Berdendang Bergoyang Festival yang Jadi Tersangka Tidak Ditahan, Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Panitia Berdendang Bergoyang Festival terancam hukuman satu tahun dan denda Rp 100 juta.

7 November 2022 | 08.49 WIB

Nadin Amizah tampil di Berdendang Bergoyang Festival atau BBFest hari kedua di Jakarta, pada Sabtu, 29 Oktober 2022. TEMPO/Nugroho Catur Pamungkas
Perbesar
Nadin Amizah tampil di Berdendang Bergoyang Festival atau BBFest hari kedua di Jakarta, pada Sabtu, 29 Oktober 2022. TEMPO/Nugroho Catur Pamungkas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tidak menahan dua panitia Berdendang Bergoyang Festival yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan mereka kooperatif selama diperiksa.

Selain itu, ancaman hukuman maksimal tidak lebih dari lima tahun kurungan. "Tersangka tidak ditahan. Ancaman juga di bawah lima tahun," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 6 November 2022.

Kamis lalu, penyidik menetapkan status tersangka terhadap HA selaku penanggung jawab kegiatan dan DP yang merupakan direktur perusahaan. Acara yang diadakan di Istora Senayan tersebut diselenggarakan oleh Emvrio Production.

Komarudin menuturkan saat ini mereka menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam perkara kelebihan kapasitas penonton konser hingga menyebabkan jatuhnya korban pingsan.

"Kemungkinan penambahan tersangka bisa saja mengingat pemeriksaan masih berlangsung," tuturnya.

Pasal yang disangkakan terhadap HA dan DP adalah Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perihal kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Alasan pengenaan pasal UU Kekarantinaan Kesehatan itu karena tidak sesuai dengan rekomendasi berbagai pihak berwenang dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022.

“Sehingga kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan, ancaman hukuman satu tahun denda Rp100 juta,” katanya, Jumat, 4 November 2022.

Dalam perkara ini, panitia festival musik itu telah menjual sebanyak 27.879 tiket. Jumlah tersebut melampaui kuota Istora Senayan yang hanya 10 ribu penonton.

Pengajuan izin keramaian acara Berdendang Bergoyang Festival kepada kepolisian hanya tiga ribu orang penonton. Perizinan yang diperkenankan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, serta Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 hanya lima ribu orang penonton.

Baca juga: Polisi Ungkap Panitia Berdendang Bergoyang Sudah Jual Tiket Sebelum Mendapat Izin

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus