Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

Vonis 1 tahun penjara dijatuhkan kepada Panji Gumilang oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024,

18 Juli 2024 | 21.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panji Gumilang, terpidana kasus penistaan agama dan Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Robianto, dalam keterangan yang diterima di Indramayu, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Robianto, Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu. Dengan status bebas murni ini, Panji tidak perlu melakukan wajib lapor. "Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor," ujarnya.

Selama menjalani masa hukumannya, Panji Gumilang mendapat remisi 15 hari pada Lebaran 2024. "Dia mendapatkan remisi Idulfitri selama 15 hari," tambah Robianto.

Vonis 1 tahun penjara dijatuhkan kepada Panji Gumilang oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024, setelah terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.

Ketua Hakim Yogi Dulhadi menjelaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Panji dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kilas Balik Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Panji Gumilang menjadi pusat perhatian publik pada 2023 karena terlibat dalam kasus penistaan agama. Kasus ini bermula dari kontroversi terkait praktik keagamaan yang dijalankan di pondok pesantren miliknya, Al Zaytun, yang dianggap melenceng dari prinsip-prinsip syariat Islam.

Pada 2023, video yang menampilkan praktik-praktik kontroversial di Pondok Pesantren Al Zaytun mulai beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan penyusunan saf salat dengan perempuan di saf depan dan memperbolehkan perempuan menjadi khatib dalam salat Jumat. Hal ini menimbulkan kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center dan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila.

NII Crisis Center mengajukan laporan terhadap Panji Gumilang dengan tuduhan penistaan agama, khususnya terkait pernyataannya yang kontroversial mengenai Al Quran. Laporan ini mengarah pada penerapan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, juga menambahkan tuduhan lain terhadap Panji Gumilang, termasuk penyebaran hoaks dan dugaan pencucian uang.

Kasus ini mengalami perkembangan dengan cepat. Pada 4 Juli 2023, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Panji Gumilang oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Selama pemeriksaan, Panji Gumilang mengakui kebenaran konten video yang menjadi viral.

Pada 1 Agustus 2023, Panji Gumilang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pengumuman ini dibuat oleh Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro. Selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Proses hukum terhadap Panji Gumilang berlanjut dengan sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada 8 November 2023. Majelis hakim membacakan dakwaan terhadap Panji Gumilang berdasarkan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | KUKUH S. WIBOWO | ANANDA BINTANG PURWARAMDHONA | SHARISYA KUSUMA RAHMANDA
Pilihan editor: Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus