Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata), Sri Kuntoro Budiyanto melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim pada Jumat, 27 September 2024. Roy dilaporkan dengan UU ITE atas pernyataan yang mengatakan bahwa akun Fufufafa 99 persen dipastikan milik Gibran Rakabuming Raka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roy dilaporkan telah melanggar UU ITE karena menyebarkan berita bohong. Budi mengatakan bahwa pernyataan Roy Suryo yang datang ke sejumlah podcast dan berbicara tentang akun Fufufafa adalah milik Gibran telah mengundang kegaduhan di masyarakat. Budi juga mengatakan apa yang disampaikan Roy tersebut tidak berdasar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dilaporkan dengan penyampaian berita-berita bohong. dia hanya menduga-nduga” ucap Budi pada media pada Jumat, 27 September 2024.
Budi juga menyampaikan, mereka melaporkan Roy Suryo atas nama Pasbata sebagai pencinta Jokowi. Pasbata, kata Budi, merasa resah karena lambang negara dihina, dalam hal ini merujuk pada Gibran.
“Karena Mas Gibran ini lambang negara. Mau dilantik. Jadi, kita sebagai Pasukan Bawah Tanah Jokowi, harus siap melindungi” ucap Budi.
Nama Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka disebut sebagai pemilik akun tersebut. Akun ini dikenal sering melontarkan komentar tajam yang menyerang presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan keluarganya, sehingga memicu kontroversi. Selain itu, akun ini juga banyak menuliskan kata-kata yang bernada rasis dan tidak senonoh.