Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jendral Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital. “Tersangka 11 orang,” katanya saat di temui di Bareskrim Polri pada Jumat, 1 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyampaikan, pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga telah menyalahgunaan wewenang dengan menerima imbalan untuk tidak menjalankan tugasnya dalam pengawasan terhadap judi online.“Di sini terkait penyelenggaraan wewenang oleh pegawai pada kementerian yang menerima sesuatu untuk tidak melakukan tugas dan fungsinya,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Trunoyudo menjelaskan, kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan asistensi dari Bareskrim Polri.
"Perkara yang ditangani oleh Polra Metro Jaya, sudah mendapatkan asistensi dari Bareskrim Polri,” katanya.
Polisi masih mendalami kasus ini, dan segera memberikan informasi terbaru ke publik. “Kasus ini terus kami dalami, dan proses penyidikan masih berjalan. Setelah pemeriksaan selesai, Polri akan memberikan informasi lengkap melalui konferensi pers,” kata Truno.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah markas jaringan judi online yang diduga dioperasikan oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di sebuah ruko kawasan Grand Galaxy City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat siang, 1 November 2024. Polisi sebelumnya telah menangkap 11 tersangka dalam kasus ini, 10 diantaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Ariandi, menyatakan 10 orang tersebut menyalahgunakan kewenangan mereka dalam mengawasi laman judi online. Mereka, menurut Ade Ary, sebenarnya berwenang untuk memblokir laman judi online yang beroperasi di Indonesia.
"Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi yang dilakukan malah mengamankan sesuai pesanan," ucap Ade sebelum penggeledahan.
Berdasarkan pantauan Tempo markas jaringan judi online itu terletak di sebuah ruko berlantai tiga. Penyidik Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka dalam penggeledahan ini, satu diantaranya merupakan bos atau orang yang mengkoordinasikan langsung dengan para pemilik judi online.
Penyidik tak menemukan apa-apa dalam penggeledahan di lantai 1. Hanya terdapat tumpukan kardus yang berserakan di sana. Penggeledahan pun berlanjut ke lantai 2. Di sana, terdapat beberapa ruangan yang digunakan untuk rapat. Berdasarkan keterangan dari tersangka, ruangan-ruangan itu hanya bisa dimasuki dengan akses khusus berupa kode-kode.
Penyidik baru menemukan bukti pada penggeledahan di lantai tiga. Di sana, penyidik menemukan belasan komputer. Para tersangka menyatakan komputer-komputer itulah yang mereka gunakan untuk melaksanakan aksinya. Terdapat sekitar 12 komputer yang biasanya digunakan oleh 8 operator dan 4 admin.
Ady Ary menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Penyidik, kata dia, masih terus menggali modus operasi jaringan judi online ini. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri pola aliran dana jaringan judi online ini, termasuk aliran dana kepada para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Masih akan kita dalami setelah ini," ucap Ade Ary usai penggeledahan.
Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini.