Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

DPR menilai ada kelemahan dalam pengawasan internal di Kementerian Komdigi, dulu Kominfo, sehingga pegawainya justru melindungi situs judi online.

2 November 2024 | 18.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menyebut ada kelemahan pengawasan di lingkungan kementerian buntut penangkapan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengamankan situs-situs judi online dari pemblokiran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rano mengatakan, pegawai kementerian memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memblokir situs-situs bermasalah, termasuk situs perjudian. Namun, kewenangan itu justru kerap disalahgunakan. “Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal yang perlu diperbaiki,” tutur Rano dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 2 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keterlibatan pegawai kementerian dalam judi online, kata dia, memiliki implikasi yang luas. Meski begitu, ia juga menyebut bahwa penetapan sejumlah pegawai kementerian sebagai tersangka bukan berarti semua pegawai lainnya terlibat. “Tapi jelas ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab," ujarnya. 

"Soal apakah ini murni kesalahan pihak Kementerian Komdigi, saya rasa perlu dilihat lebih dalam,” kata Rano. Dia pun mendesak Kepolisian RI (Polri) untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia juga meminta kepolisian untuk membenahi sistem pengawasan di kementerian-kementerian lain.

“Termasuk menelusuri motif dan keterkaitan lainnya yang mungkin ada,” ujar dia. Rano mewanti-wanti jangan sampai kasus berhenti di tengah jalan atau hanya menjerat sebagian kecil dari pelaku. 

Sebelumnya, Polri telah melakukan penggeledahan beberapa ruangan di Kantor Pusat Kementerian Komdigi. Penggeledahan ini dilakukan setelah kepolisian menetapkan 11 tersangka dalam dugaan jaringan judi online, pada Jumat, 1 November 2024. Sebanyak 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga telah menggeledah markas jaringan judi online yang diduga dioperasikan oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 1 November 2024.

Kepolisian menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Penyidik masih terus menggali modus operasi jaringan perjudian ini. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri pola aliran dana jaringan judi online ini, termasuk aliran dana kepada para pegawai Kementerian Komdigi. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus