Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pegawai Pajak yang Lakukan KDRT terhadap Istri di Bekasi jadi Tersangka

Dalam video yang tersebar disebutkan pelaku KDRT adalah pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

27 Agustus 2024 | 06.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan pegawai pajak inisial FAF sebagai tersangka kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, MAT. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, FAF akan diperiksa dalam tahap penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebelumnya sudah gelar perkara, sudah ditetapkan tersangka hari ini," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin, 26 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proses gelar perkara dilakukan untuk menentukan proses penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selain itu untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, polisi harus menemukan ada tindak pidana berdasarkan dua alat bukti.

Ade Ary mengatakan kasus KDRT yang dilakukan pegawai pajak itu terjadi di Perumahan Permata Legenda 3, Kota Bekasi. Kasus itu viral di media sosial Instagram @rizkyafrisya, namun ternyata KDRT sudah terjadi berulang-ulang.

Dalam video yang tersebar menyebutkan pelaku adalah pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "KDRT fisik sejak 2021 sampai Maret 2023, KDRT psikis sejak Oktober 2023 sampai sekarang," ujarnya.

KDRT terakhir kali terjadi ketika adik FAF mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya. Tapi MAT menganggap uang itu seharusnya digunakan untuk kepentingan keluarga.

FAF marah akibat ucapan istrinya dan justru cekcok hingga terjadi penganiayaan fisik. MAT mengalami lebam pada lengan dan kaki, serta luka pada kepala.

"Selain itu banyak masalah lain juga yang bermunculan, hingga terlapor akhirnya meninggalkan korban berdua dengan anaknya (inisial EL)," ucap Ade Ary.

Akibat perbuatan suaminya, MAT merasa stres dan anak dari mereka berdua sering menangis. FAF tidak berada di rumah sejak Oktober 2023 hingga sekarang.

Korban pun melaporkan suaminya atas dugaan KDRT ke Polres Metro Bekasi Kota pada 23 Maret 2024. Barang bukti yang telah dikumpulkan polisi di antaranya visum et repertum, keterangan korban beserta orang tuanya dan asistem rumah tangga, cangkir alumunium, dan buku nikah.

Pilihan Editor: Gubernur Kepri Akan Panggil Suami Jelita Jeje Untuk Klarifikasi Soal Dugaan Gratifikasi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus