Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Barat menangkap tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam pembunuhan Rizky Rudiana alias Eky dan Revina Dewi Arsita atau Vina di Cirebon, Jawa Barat. Pegi merupakan buron kasus Vina, bersama delapan orang lainnya yang telah divonis penjara pada tahun 2017. Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap rumah milik keluarga Pegi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Revisi menyebut langkah Polda Jawa Barat menetapkan Pegi sebagai tersangka ada peluang salah tangkap. Alasannya, Pegi secara terang-terangan membantah tuduhan polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Penyidik dan publik perlu mengantisipasi pernyataan tersangka tersebut sebagai potensi kasus salah tangkap,” kata ICJR dan Revisi, organisasi non-pemerintah yang berfokus pada reformasi peradilan dan mengadvokasi Hak Asasi Manusia (HAM), seperti dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.
Selain salah tangkap, ICJR juga mengingatkan publik juga perlu antisipasi adanya tindakan kekerasan dan penyiksaan dalam perolehan pengakuan tersangka Pegi. Dalam KUHP Pasal 52 dan 117 tersangka atau terdakwa bebas dari penyiksaan dan berhak memberi keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim.
“Keterangan tersangka kepada penyidik harus diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apa pun,” kata ICJR. Dari pasal ini, ICJR menyebut keterangan tersangka bersumber pada kehendak bebas sehingga tak boleh mendapat kekerasan atau penyiksaan.
Tidak hanya itu, ICJR juga mengatakan ada sejumlah ketentuan di dalam KUHP yang dapat menjerat penegak hukum yang menyiksa tersangka dalam proses penyidikan, yaitu Pasal 422 KUHP. Dalam aturan itu disebutkan penyidik bisa dipidana ketika memaksa dan memeras pengakuan dari tersangka.
“Memberikan ancaman pidana penjara terhadap seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan. Pasal-pasal terkait penganiayaan juga dapat dikenakan terhadap penegak hukum yang melakukan penyiksaan kepada tersangka,” kata ICJR.
Oleh karena itu, ICRJ dan Revisi memberikan rekomendasi dan sikap sebagai berikut. Pertama, Penyidik Polda Jawa Barat wajib memastikan pemenuhan hak tersangka secara efektif sejak proses penyidikan.
Kedua, aparat penegak hukum dan publik perlu mengantisipasi dugaan salah tangkap mengingat waktu tindak pidana terjadi sudah lama dan ditambah lagi tersangka secara eksplisit membantah tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Eky dan Vina. Ketiga, aparat penegak hukum dan publik perlu mengantisipasi adanya tindakan kekerasan dan penyiksaan dalam memperoleh pengakuan tersangka pada kasus pembunuhan Eky dan Vina.