Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai polisi telah melakukan proses yang tidak sesuai prosedur saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Vina dan Eky. Pria yang akrab disapa Enje itu menyatakan pelanggaran prosedur itu tercermin dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Opini yang berkembang, Pegi itu dinilai bukan pelaku dan kemudian polisi dinilai salah tangkap. Artinya, ketika dibatalkan status tersangka Pegi Setiawan, maka pembatalan itu menunjukkan bahwa ada yang tidak prosedural,” kata Nasir ketika ditemui di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut Pegi beserta keluarganya telah dirugikan karena dianggap sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Oleh karena itu, Nasir berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memberi atensi agar proses penanganan kasus ini bisa berjalan di atas kebenaran, keadilan, dan kejujuran.
"Itu yang diharapkan oleh masyarakat terkait dengan kasus almarhum Vina dan teman laki-lakinya yang menjadi korban,” tuturnya.
Di satu sisi, kata Nasir, kepolisian bisa saja berkilah bahwa mereka akan mengulang prosedur penyidikan kasus Vina lagi. Tapi, di sisi lain menunjukkan bahwa kasus ini sejak awal seperti ditangani tidak profesional.
“Sehingga tidak memegang prinsip-prinsip kekinian dan bagaimana caranya dalam benak polisi, seharusnya ketika dia bekerja, pekerjaannya itu layak dipercaya oleh masyarakat,” kata dia. “Jadi ini seolah-olah apa yang dilakukan oleh Polres Cirebon menetapkan pegi Setiawan sebagai tersangka dan ditahan, itu sesuatu yang tidak dapat dipercaya oleh masyarakat.”
Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak sah secara hukum.
Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
"Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | ADVIST KHOIRUNIKMAH