Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pejabat Kemenkumham Terduga Pungli Dicekal, Kasus Ditangani Kejati DKI Jakarta

Sejumlah Kepala Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) telah diperiksa dalam kasus dugaan pungli ini.

21 Juli 2022 | 19.08 WIB

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi pungli. Shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan pencekalan terhadap OGD, pejabat Kementerian Hukum dan HAM yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Pengajuan larangan OGD untuk meninggalkan wilayah Indonesia terdata sejak 4 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta Ashari membenarkan pengajuan pencegahan itu demi kepentingan penyidikan yang sedang dilakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Betul diajukan pencegahan melalui Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung. Untuk kepentingan penyidikan tidak harus menunggu yang bersangkutan  menjadi tersangka dulu," kata Ashari dihubungi Tempo, Kamis 21 Juli 2022.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham melalui Kepala Sub Humas Achmad Noer Shaleh belum membalas pesan WhatsApp Tempo tentang penjabat Kemenkumham dicekal itu.

Namun sumber Tempo menyebutkan pencegahan berlaku bagi empat orang yakni OGD dkk.  Pejabat Kemenkumham  itu dicegah ke luar negeri bersama ayahnya D, istrinya NR dan ajudannya MF. Surat permintaan pencegahan dikirim Kejaksaan Agung kepada Kemenkumham.

Tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah memeriksa sejumlah Kepala Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam kasus dugaan pungli ini. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abd. Qahar AF mengatakan saat ini perkara ODG masih dalam tahap penyidikan.

"Tim penyidik  sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi, di antaranya kepala Lapas, kepala Rutan dan pihak lainnya," kata Qahar, Juni 2022.

Namun Qahar tidak menyebutkan secara rinci siapa saja kepala Lapas dan kepala Rutan yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi itu.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM ke Kejati DKI Jakarta.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan OGD atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT), baik kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan).

Boyamin menyatakan telah mengantongi bukti dugaan kuat praktek pungli yang dilakukan OGD, mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM itu.

Modus Pungli Oknum Pejabat Kemenkumham versi MAKI: 

1.Terduga oknum telah diduga meminta uang setoran dari pejabat Rutan / Lapas di Indonesia

2. Terduga menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat di tempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkumham

3.Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut-nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan dipindah ke daerah terpencil

4.Disinyalir kuat dana yang didapatkan terduga  diduga ditampung dalam rekening sendiri, keluarga dan anak buahnya

5.Bahwa hasil penelusuran di lapangan ditemukan bahwa terduga diduga mempunyai rumah di kawasan elit Kuningan Jakarta dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api mahal

6.Bahwa dugaan pungutan liar adalah dalam bentuk permintaan pembayaran biaya untuk kegiatan latihan menembak dan biaya untuk kegiatan seremoni-seremoni yang diklaim terkait kegiatan dinas atau pribadi

7.Bahwa sebagai contoh pungutan liar yang lain adalah dugaan permintan sejumlah uang kepada pejabat Rutan atau pejabat Lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dan lainnya namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut.

8. Bahwa pelaporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

 

 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus