Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Fauzan Fahmi, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan berinisial SH di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, memenggal kepala korban hanya dalam jangka waktu dua menit. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, menyatakan Fauzan mengaku sempat mencekik SH selama 20 menit hingga mukanya membiru. Setelah itu baru Fauzan mendapat ide untuk memenggal kepala korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tersangka masih emosi, memiliki pikiran untuk memotong leher korban,” kata Wira kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika korban sudah tak bernyawa, Fauzan naik ke lantai dua rumahnya untuk mengambil pisau, kantong, dan karung kecil. “Tidak lama kemudian tersangka kembali turun dan langsung menggorok leher korban hingga putus. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih selama dua menit,” ujar Wira.
Fauzan sendiri mengaku korban merupakan mantan istrinya. Mereka sempat menikah siri pada 2019 namun telah berpisah. Pada hari kejadian, korban datang ke kediaman Fauzan untuk meminta ikan. Fauzan mengaku emosi karena ucapan korban yang merendahkan istri dan orang tuanya.
Wira mengungkapkan, selain membunuh dan memutilasi korban, Fauzan juga mengupas kulit jari perempuan 40 tahun itu. Fauzan mengupas kulit jari telunjuk dan jempol kanan kiri korban menggunakan pisau. Upaya itu dia lakukan untuk menghilangkan sidik jari SH agar tak dapat diidentifikasi.
Pembunuhan disertai mutilasi itu baru terungkap pada Selasa, 29 Oktober 2024, ketika seorang karyawan SPBU menemukan sebuah kardus dan karung di belakang Pelabuhan Muara Baru. Karyawan tersebut mencurigai bungkusan besar itu, dan langsung melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi yang tiba dengan anjing pelacak kemudian membuka bungkusan yang ternyata berisi jasad perempuan tanpa kepala. Pada saat ditemukan, kondisi mayat itu hanya mengenakan kaos, tanpa mengenakan celana. Tangan dan kaki mayat terikat tali.
Polisi menemukan bagian kepala jasad tersebut pada pukul 24.00 WIB, di belakang rumah warga. Bagian kepala itu ditemukan sekitar 600 meter dari penemuan mayat tanpa kepala.
Kepolisian pun membekuk Fauzan di kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara sehari berselang. Polda Metro Jaya menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Polisi tak menjerat Fauzan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah karena berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada, polisi menilai tindakan pembunuhan itu dilakukan secara spontan.