Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Pernah Nikah Siri dengan Korban

Pelaku membunuh korban lalu memutilasi jasadnya. Gelap mata karena ucapan korban tentang istri dan ibunya.

3 November 2024 | 15.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Muara Baru, Jakarta Utara, mengatakan bahwa dirinya dan korban pernah menikah siri. Pengakuan tersangka Fauzan Fahmi, 43 tahun, ini terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun media sosial milik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fauzan menjelaskan, dia dan korban SH, 40 tahun, menikah siri dua tahun lalu. “Cuma sudah bubar,” tutur dia melalui akun Instagram resmi @jatanraspoldametrojaya, dikutip Sabtu, 2 November 2024. “Sudah lama juga enggak ada hubungan, enggak ada kontak.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Fauzan mengaku ada kontak di antara mereka pada Ahad, 27 Oktober 2024. “Dia (SH) butuh ikan,” katanya.

Pada hari pembunuhan terjadi, korban sedang menemui pelaku di rumah milik pelaku. Menurut pengakuan Fauzan, dirinya sakit hati lantaran korban SH merendahkan istri dan ibunya. “Korban ngucapin istri saya pelacur, orang tua saya pelacur,” kata dia.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, tersangka mencekik korban lalu memenggal kepalanya menggunakan pisau. “Saya juga waktu ngegorok itu enggak melihat apa-apa saya itu, saking emosi saja kali,” ucapnya. 

Fauzan membuang bagian kepala korban SH pada malam yang sama di hari pembunuhan itu. “Malam itu saya buang kepala dulu,” ujarnya. “Kalau jasadnya mah besoknya, setelah saya bungkus rapi.”

Usai membunuh dan memenggal kepala korban, Fauzan membungkus jasad SH dengan karung dan mengikatnya. Dia juga memasukkan mayat korban ke dalam kardus sehingga menyerupai bungkus ikan.

Sebelumnya, korban SH ditemukan terbungkus kantong besar mengapung di danau Muara Baru pada 29 Oktober lalu. Mayat perempuan tanpa kepala ini mulanya ditemukan oleh seorang karyawan SPBU yang mencurigai bungkusan besar itu.

Karyawan tersebut pun melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi yang tiba dengan anjing pelacak kemudian membuka bungkusan yang ternyata berisikan jasad berjenis kelamin perempuan tanpa kepala. Saat ditemukan, kondisi mayat dengan tangan dan kaki terikat tali. Selain itu jenazah itu pun hanya mengenakan kaos, tanpa mengenakan celana.

Polisi akhirnya menemukan bagian kepala dari jasad tersebut pada pukul 24.00 WIB. Bagian kepala itu ditemukan sekitar 600 meter dari penemuan bungkusan pertama.

Polisi membekuk Fauzan di kediamannya di Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara. Polisi saat ini sudah menahan Fauzan dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi. Atas perbuatannya, Fauzan Fahmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus