Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya Sesama Tahanan Polres Metro Depok

Pelaku pencabulan anak kandung tewas dianiaya sesama tahanan sel Polres Metro Depok.

10 Juli 2023 | 14.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Pelaku pencabulan terhadap anak kandung, AR, 50 tahun, tewas dianiaya oleh teman satu sel di Mapolres Metro Depok, Sabtu, 8 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Senin, 10 Juli 2023, salah satu pelaku mengakui menganiaya korban karena kesal dengan perbuatan korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaku berinisla PAN mengungkapkan, dirinya menganiaya korban karena kesal atas perbuatan korban yang mencabuli anak kandungnya.

"Kebangetan banget dia," kata PAN

Ia mengaku penganiayaan ini tidak lakukan kepada semua pelaku pencabulan yang ada di dalam sel. Menurut dia, AR keterlalu karena melakukan pencabulan saat masih ada istri.

"(Saat besuk) saya minta cerita sama istrinya, dapat cerita langsung dari istrinya," kata tersangka kasus narkoba ini.

PAN mengaku melakukan penganiayaan secara spontan, saat istri korban membesuk AR. Kepada istri korbsan, PAN meminta cerita kronologi pencabulan korban.

"Saat itu teman-teman dengar dan mereka ikut-ikutan juga," paparnya.

Lokasi sel sendiri, kata PAN, berada di ujung dan membuat penganiayaan tidak terdengar penjaga.

Ia pun mengakui memukul dengan tangan kosong ke bagian rusuk dan lengan korban sekitar 10 kali lebih.

"Saya kesal karena kasus dia," ucap PAN.

Sementara Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Nirwan Pohan mengungkapkan pelaku berjumlah 8 orang, yakni MY, 35 tahun, PAN, 28 tahun, FA, 32 tahun, HN, 27 tahun, AN, 23 tahun, HLG, 33 tahun, MF, 27 tahun, FNA, 30 tahun.

Menurut Nirwan, penganiayaan ini dipicu kekesalan mereka terhadap korban yang tega mencabuli anak kandungnya.

"Ditanya kasus mu apa, pencabulan terhadap anak sendiri, akhirnya itu lah yang menjadi pemicu si para pelaku itu kesal terhadap korban," kata Nirwan Pohan.

Ia mengungkapkan, peristiwa terjadi di dalam kamar tahanan, saat dianiaya korban sempat pingsan dan pelaku panik sehingga melaporkan ke penjaga.

"Kemudian oleh penjaga tahanan dan piket saat itu dibawa ke RS Bhayangkara Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan di sana, dokter menyatakan meninggal dunia, selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati," ungkapnya.

Soal luka yang dialami korban, saat ini polisi masih menunggu hasil visum resmi, namun, luka luar yang terlihat dari luar adalah luka lebam di tubuh, pantat, dada dan punggung.

"Kalau luka fatalnya ya selain itu yang fatal itu di pantat, di dada. Kalau yang menyebabkan kematian masih menunggu hasil autopsi dari RS," ucap Nirwan Pohan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan satu potong pipa, rekaman CCTV, hasil visum sementara, kaos dan celana milik korban.

"Pelaku penganiayaan ini dikenakan pasal 170 ayat 2 butir 3e dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," kata Nirwan Pohan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus