Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, Polda Sumut Gelar Rekonstruksi

Polda Sumut menggelar rekonstruksi pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu.

20 Juli 2024 | 18.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melaksanakan rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Jumat malam, 19 Juli 2024. Dalam rekonstruksi yang berlangsung, sebanyak 57 adegan diperagakan oleh para tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan, rekonstruksi itu berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB. Rekonstruksi itu diperankan oleh tiga tersangka yang sudah ditangkap yaitu B alias Bulang, RAS, dan YST. Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam insiden tragis ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hadi menyebut, selain diperagakan oleh tiga tersangka utama, rekonstruksi ini juga melibatkan lebih dari 15 saksi dan peran pengganti.

"Rekonstruksi ini digelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi," ujar Hadi dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu, 20 Juli 2024. 

Hadi menjelaskan, rekonstruksi yang digelar ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Rekonstruksi ini dilakukan dengan cara memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana, atau pengetahuan saksi yang tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas.

Dalam rekonstruksi ini, Polda Sumut melibatkan sekitar 100 personel dari berbagai unit seperti pengamanan, Reskrim, Humas, Labfor, Inafis, dan Kejaksaan Negeri Karo. Hadi menyebut, proses rekonstruksi ini berjalan lancar dan tertib, serta hasilnya akan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke pengadilan.

Peristiwa pembakaran rumah Rico Sempurna ini terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024. Dalam peristiwa ini, Rico Sempurna dan tiga anggota keluarganya tewas. Mereka adalah Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menduga pembakaran ini berhubungan dengan berita soal perjudian yang ditulis Rico di Tribrata TV. Dalam beritanya, Rico menyatakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, itu dibekingi oleh seorang anggota TNI berinisial HB. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus