Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pembunuh Kasus Mayat dalam Karung Mengambang di Danau Tangerang Ditangkap

Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap pria yang mayatnya ditemukan dalam karung mengambang di danau. Bermula dari perampokan.

1 Juni 2022 | 22.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan kasus mayat dalam karung yang ditemukan mengambang Danau Wagir, yang merupakan bekas galian pasir, Legok, Kabupaten Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu mengatakan kasus mayat dalam karung ini adalah kasus pembunuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jasad yang ditemukan mengambang di Danau Wagir dan terbungkus karung adalah korban pembunuhan, identitas korban sudah diketahui atas nama Suherlan warga Bojong Nangka Kelapa Dua kabupaten Tangerang," kata Sarly, Rabu 1 Juni 2022.

Menurut Sarly, dua pelaku pembunuhan telah ditangkap petugas gabungan Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.

"Motifnya perampokan di rumah korban dengan cara pelaku membunuh korban," katanya. 

Pelaku memukul bagian kepala korban dengan kapak, setelah itu pelaku mengambil mobil korban kemudian dijual. 

Setelah korban dibunuh, korban kemudian dimasukkan karung, lalu di buang di danau Wagir. "Inisial pelaku YM dan T alias N," ungkapnya.

Sebelumnya penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki pada selasa 31 Mei 2022 ditemukan mengambang terbungkus karung di danau bekas galian pasir di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang.

MUHAMMAD KURNIANTO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus