Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pembunuhan Berencana Pegawai Koperasi yang Dicor di Palembang, Tersangka Punya Utang Rp 5 Juta dengan Bunga Rp 24 Juta

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan kasus pembunuhan berencana tersebut didasarkan karena sakit hati.

1 Juli 2024 | 19.05 WIB

Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menemukan sepeda motor milik korban pembunuhan yang mayatnya dicor di toko pakaian di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet.  (ANTARA/ HO- Polda Sumsel)
Perbesar
Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menemukan sepeda motor milik korban pembunuhan yang mayatnya dicor di toko pakaian di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet. (ANTARA/ HO- Polda Sumsel)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Palembang - Polrestabes Kota Palembang mengungkap skenario pembunuhan berencana yang dialami pegawai Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizky Mandiri, Anton Eka Saputra (25 tahun), yang dieksekusi dengan cara dicor di belakang distro pakaian. Kasus itu terang benderang usai polisi meringkus dua tersangka yaitu Ponky (23) yang merupakan eksekutor pada 27 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Polisi juga menciduk Antoni (33) yang merupakan otak dari skenario pembunuhan sekaligus pemilik distro pada 29 Juni 2024. Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan kasus pembunuhan berencana tersebut didasarkan karena sakit hati. Antoni merupakan debitur koperasi yang memiliki utang sebesar Rp 5 juta, lalu berbunga menjadi Rp 24 juta di Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizky Mandiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selanjutnya pada proses terjadinya peningkatan bunga tersebut menimbulkan rasa kekecewaan ketidakpuasan dari saudara Antoni atau tersangka ini dan akhirnya terjadi perdebatan. Berakhir dengan pemukulan serta pembunuhan berencana," ujar Harryo dalam Konferensi Pers di Lobi Polrestabes Palembang pada Senin sore, 1 Juli 2024.

Skenario Kasus Pembunuhan Berencana Anton Eka Saputra

Harryo menjelaskan Antoni merupakan sutradara atau otak di balik skenario pembunuhan berencana, usai Anton Eka Saputra menagih utangnya ke distro di Jalan KH Dahlan Blok D2 Maskarebet, Sukarami, Palembang, pada 8 Juni 2024. Ketika Anton tiba di distro, Antoni menghubungi Kevin yang merupakan keponakan istrinya untuk membantu pembunuhan. 

"Akibat kejengkelannya pada hari Jumat, 7 Juni 2024. Kemudian, dalam aksinya, Kevin mengajak teman satu kosnya yaitu saudara Pongki yang pada akhirnya mereka berdua tiba di distro tersebut pada hari Sabtu, 8 Juni 2024. Hari itu, terjadi aksi yang tidak terpuji tersebut," jelas Harryo.

Dalam pembunuhan tersebut, Harryo mengatakan para pelaku mematikan kamera pengawas atau CCTV yang ada di distro saat memgeksekusi Anton. Untuk mengungkap apa yang terjadi, CCTV yang sebelumnya hidup, bisa menjelaskan rangkaian-rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana tersebut.

Harryo mengatakan barang bukti yang ada berupa kendaraan roda dua milik korban yang dijual oleh pelaku di Empat Lawang sudah disita. Hasil dari penjualan kendaraan tersebut digunakan oleh tersangka Pongki guna melarikan diri ke Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Handphone korban dipakai Ponky selama melarikan diri ke Batam," ujarnya. Ponky juga telah mengambil uang korban sebesar Rp 32 juta. "Uang tersebut saat ini sudah habis digunakan," kata Harryo.

Uang tersebut dibagi oleh Ponky, Kevin, dan Antoni. Ponky dan Kevin masing-masing mendapat Rp 1,5 jutaa. Sedangkan sisanya digunakan oleh Antoni untuk membayar utang di tempat lain. "Sebagian lainnya digunakan untuk kebutuhan selama melarikan diri di Padang," ujar Harryo.

Harryo mengatakan polisi juga telah menyita alat bukti berupa satu buah kunci pas yang merupakan koleksi tersangka. Kemudian, satu karung semen, dua karung beras merk Belida, satu sekop yang digunakan untuk mengecor korban, dua kursi kecil warna biru dan cokelat, handphone korban,  satu unit sepeda motor korban, dan seutas tali kering sebagai alat pembunuhan.

"Nantinya akan kami lakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara pada hari yang nantinya akan kami tentukan, guna semakin menyempurnakan sebuah cerita dan misteri yang terjadi di kota Palembang yang cukup menggemparkan. Adanya aksi pembunuhan bencana yang korbannya dilakukan pengecoran di sebuah distro di TKP," katanya.

Sementara itu, tersangka Kevin masih dalam tahap pencarian. "Dari tindakan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama paling lama 20 tahun," ujar Harry.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus