Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menyebut Organisasi Papua Merdeka (OPM) melakukan pelanggaran HAM berat dengan membunuh Letnan Dua Oktovianus Sokolray, Komandan Komando Rayon Militer (Danramil) 1703-04/Aradide.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah anggota OPM menembak dan menyerang Oktovianus di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Papua Tengah pada Kamis, 11 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat,” kata Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 April 2024. TNI juga berduka atas gugurnya Oktavianus.
Kronologi tewasnya Oktavianus, ucap Nugraha, bermula saat prajurit TNI itu keluar dari Makoramil 1703-4/Aridide pada Rabu sore kemarin. Namun, sampai Kamis pagi 11 April 2024 ia belum kembali sehingga dicari dan jasadnya di tengah jalan arah kampung Pasir Putih.
Evakuasi juga telah dilakukan dan pemulasaran jenazah dilakukan di RSUD Paniai, dan disemayamkan di rumah keluarga di Nabire.
Aksi penembakan oleh OPM, kata Nugraha, telah mencederai perdamaian dan percepatan pembangunan di Tanah Papua. “Aparat keamanan TNI Polri melakukan pengejaran terhadap OPM pelaku biadab ini,” ucap jenderal bintang dua itu.