Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Polisi mengungkap pembunuhan terhadap Dheky Parnarindha, 32 tahun, yang diduga dilakukan Kamsin bin Rajak, 39 tahun. Kasus ini terjadi setelah korban dan tersangka pesta minuman keras (miras) bersama kawan-kawannya. "Ini pembunuhan dengan modus tabrak lari," kata Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Ivertson Manosoh, Minggu, 22 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ivertson menduga tindakan tersangka itu dilatarbelakangi kecemburuan. Diketahui Dheky pernah berpacaran dengan Evi Dwi Rahayu, 18 tahun, yang kemudian menjadi kekasih Kamsin. "Ada motif cemburu," kata Ivertson.
Kejadian bermula pada Kamis dinihari. Kamsin, Dheky, dan, Evi, berkumpul dengan teman-teman mereka di kompleks Jembatan Gantung, Penjaringan, Jakarta Utara, sambil menenggak minuman keras. Teman mereka itu adalah Tiara, Dede, Imam, dan Cungkring
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, mereka beranjak dari tempat itu. Kamsin naik mobil Suzuki Ignis bersama Evi, sedangkan Dheky sendirian menggunakan sepeda motor. Imam yang mengendarai sepeda motor, berboncengan dengan Cungkring. Sedangkan Tiara dan Dede pergi menggunakan ojek online.
Kamsin mengikuti Dheky dan dua temannya yang menggunakan sepeda motor. Di Jalan Kopi, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Dheky berhenti di tengah jalan dan memainkan gas sepeda motor berulang kali. Kamsin otomatis tidak bisa lewat karena terhalang.
Kamsin kesal dengan ulah Dheky itu. Tanpa pikir panjang ia menginjak pedal gas dan menabrak Dheki. Korban terpental jauh dan menghantam trotoar. Ia meninggal di tempat. Melihat kejadian itu, Evi segera turun dari mobil lalu melaporkan perbuatan pacarnya kepada polisi.
Polisi menemukan mobil Kamsin di kawasan Penjaringan. Kamsin yang berusaha kabur berhasil ditangkap sehari kemudian saat berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kepada polisi, Kamsin mengaku kesal karena terus diledek oleh Dheky perihal hubungannya dengan Evi. Belum diketahui bentuk ledekan yang dimaksud Kamsin. Namun dari keterangan saksi di lokasi, Kamsin memang diduga sangat marah. "Kecepatan kendaraan dan arah tabrakan memperlihatkan tersangka memang sengaja menabrak korban," kata Ivertson.
Pelaku diancam dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. "Ancaman hukuman 15 tahun," ujar Ivertson.