Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkap identitas tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumentasi pribadi milik Youtuber Ria Ricis. Tersangka tersebut tak lain adalah mantan sekuriti atau satpam yang pernah di rumah Ria berinisial AP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban.” Ucap Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 12 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ade menjelaskan, AP mengambil dokumen pribadi tersebut melalui pantauan CCTV di rumah korban. AP, menurut dia, juga mengambil foto dan video pribadi Ria di telepon seluler yang pernah diberikan kepadanya. Menurut Ade, Ria sempat memberikan telepon seluler yang tak lagi dia gunakan kepada AP.
“Namun masih ada data - data pribadi korban disana,” kata Ade.
Ade mengatakan, Ria belum sempat menghapus data-data pribadinya yang berada di handphone tersebut. “Tidak, belum, jadi ada pesan saat diserahkan handphone, berdasarkan info dari penyidik, masih ada data - data,” ujarnya.
Soal motif AP melakukan pemerasan, menurut Ade, karena sakit hati setelah diberhentikan. “Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam. Kombinasi atau bergabung dengan kebutuhan ekonomi, makannya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp 300 juta,” ucapnya.
Pemerasan itu, kata Ade, dilakukan AP dengan mengirimkan tangkapan layar atau screenshot potongan gambar foto atau video kepada Ria Ricis. AP mengirimkan tangkapan itu melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan menggunakan 2 nomor berbeda.
Selain mengirimkan tangkapan layar, AP juga mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut di media sosial jika tak memberikan uang sebesar Rp 300 juta. Setelah itu, dia kemudian memberikan nomer rekening milik temannya, Jacky.
"Iya, itu salah satu bentuk ancaman yang disampaikan. Tersangka menggunakan 2 nomer wa lain, kemudian ngasih alamat tujuan pengiriman norek atas nama Jacky, melalui sebuah Bank swasta." Jelasnya.
Ade menyebut, saat ini kasus Ria Ricis masih didalami oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," ujar dia.
Sebelumnya, Ria Ricis telah melaporkan kasus dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya. Mantan istri artis Teuku Ryan itu pun diperiksa tim penyidik pada Senin 10 Juni 2024.
CICILIA OCHA