Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pemerintah Segera Kirim RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR

Pemerintah menyebut RUU Perlindungan Data Pribadi sedang dalam tahap penyempurnaan.

3 Agustus 2019 | 06.47 WIB

Petugas melakukan perekaman KTP elektronik kepada warga binaan saat berlangsungnya Rekam Cetak e-KTP di Lapas Kelas IIA Narkotika, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan perekaman data dan pencetakan KTP elektronik secara serentak di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas melakukan perekaman KTP elektronik kepada warga binaan saat berlangsungnya Rekam Cetak e-KTP di Lapas Kelas IIA Narkotika, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan perekaman data dan pencetakan KTP elektronik secara serentak di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengatakan dalam waktu dekat akan menyerahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Di rapat, prinsip–prinsip dasarnya di pemerintah sudah sepakat semua, mungkin tinggal harmonisasi akhir hal–hal yang sesungguhnya tidak terlalu fundamental secara yuridis,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Pangerapan mengatakan ada satu lembaga yang belum menandatangani rancangan tersebut. 

Anggota Komisi 1 DPR Evita Nursanty menuturkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi tak memungkinkan dilakukan oleh perlemen periode 2014-2019. "Sepertinya ini nanti akan dibahas di periode yang akan datang karena sampai sekarang kami belum mendapat,” kata anggota Fraksi PDIP ini..

Pembahasan aturan ini sudah dilakukan sejak 2015. “Saat ini ada 32 regulasi terkait perlindungan data pribadi yg ada diberbagai sektor. Tidak mudah menyatukan aturan tercecer untuk dijadikan satu UU,” ujar Semuel.

Isu mengenai perlindungan data pribadi menjadi perhatian masyarakat sejak viralnya sebuah grup Facebook tempat jual beli data kependudukan. Sejak satu itu berbagai elemen masyarakat terus mendorong pemerintah untuk mengesahkan regulasi terkait hal ini.

Menurut Zudan, permasalahan tersebut juga menjadi prioritas pemerintah untuk segera diatasi. “Semangatnya  semua sama, yakni agar perlindungan data pribadi penduduk di Indonesia itu aman. Kemendagri mendukung penuh RUU Perlindungan Data Pribadi ini karena memang kebutuhan kita semua,” kata Zudan.

AULIA ZITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus