Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pengembalian uang pengganti korupsi ke kas negara rata-rata hanya 13 persen dari total kerugian negara.
Lambatnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi momentum bagi para koruptor menyamarkan aset melalui anggota keluarga.
Aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk yang turut dinikmati keluarganya, bisa dirampas negara.
PRESIDEN Prabowo Subianto, untuk kesekian kali, melontarkan kegeraman kepada koruptor. Dalam wawancara dengan enam jurnalis di rumahnya pekan lalu, ia mengatakan aset koruptor bisa disita untuk mengembalikan kerugian negara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo