Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pemuda Skizofrenia Terdakwa Penikaman Wanita di Central Park Divonis 16 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa kasus penikaman seorang wanita di Central Park.

8 Juli 2024 | 15.55 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa kasus dugaan penikaman seorang wanita di Central Park bernama Andi Andoyo. Andi diketahui mengidap skizofrenia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hakim Ketua Muhammad Irfan menyatakan Andi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Irfan lantas membacakan hukuman bagi pemuda berusia 26 tahun itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Andoyo dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 8 Juli 2024.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Andi dihukum penjara selama 18 tahun. Adapun hal yang memberatkan putusan ini adalah majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sadis dan menimbulkan duka kepada suami dan keluarga korban. "Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum," ujar Irfan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum atau JPU telah menuntut Andi dengan hukuman pidana 18 tahun penjara. Dokumen tuntutan menyebutkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP sesuai dakwaan. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” begitu yang tertulis dalam dokumen tuntutan. 

Pengacara Andi, Luhut Simanjuntak, lalu mengaku heran. Sebab, dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa seseorang yang mengidap gangguan jiwa tidak bisa dipidana meski perbuatannya jelas-jelas menyalahi aturan.

Luhut menuturkan Andi sudah diperiksa kejiwaannya atas permintaan penyidik dari Polsek Grogol Petamburan. Hasil visum etrepertum psikiatrikum pada 6 Oktober 2023 lalu menyatakan Andi mengalami gangguan jiwa berat, dan skizofrenia paranoid. 

AMELIA RAHIMA | MOH KHORY

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus