Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu lintas Polres Metro Tangerang Kota menetapkan TJ, 25 tahun, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Polisi telah menahan karyawan swasta yang menabrak enam orang pesepeda di Jalan Laksamana Yos Sudarso tepat di Jembatan Baruyungan PIK 2 Jakarta-Banten Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Unit Kecelakaan Lalulintas Satlantas Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Badruz mengatakan TJ diancam hukuman lima tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah ditahan, yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara," kata Badruz kepada Tempo, Rabu, 19 Oktober 2022.
Badruz menyebut Kepolisian menjerat TJ dengan pasal 310 (2) dan (3) juncto pasal 106 (1) dan (2). UURI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Ahad pagi, 16 Oktober 2022 sekitar pukul 06.40 WIB. Enam orang pesepeda, yakni IC, 49 tahun; WW, 62 tahun; AB, 35 tahun; OS, 42 tahun; O, 45 tahun; dan Y mengalami luka-luka setelah tertabrak mobil sedan Mazda 2 yang kehilangan kendali saat di kendarai TJ.
Satlantas Polres Metro Tangerang kota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan kronologis kejadian tersebut.
Para korban yang mengalami luka-luka pada saat itu mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Budha Tzu Chi, Jalan Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Penyebab Kecelakaan Tersangka Mengantuk, Hilang Kendali
Badruz menyatakan terhadap tersangka telah dilakukan tes urine, hasilnya negatif narkotika dan alkohol. "Tersangka mengantuk sehingga kehilangan kendali dan menabrak enam pesepeda," kata Badruz.
Tersangka berikut barang bukti mobil Mazda 2 bernomer polisi B-1522-PZS dan lima unit sepeda disita di kantor Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
AYU CIPTA