Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penahanan gaya maligas

Jhon lumbantoruan, polisi di polsek bosar maligas, dituntut 8 bulan penjara, karena menyiksa & mengencingi misnan, seorang tahanan. ia dendam karena saudaranya terkena pukulan misnan.

1 September 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

POLISI kencing berdiri, tahanan terkencingi. Kalimat itu bukan pepatah, tetapi kisah lain dari kebrutalan oknum polisi kita di Polsek Bosar Maligas, Simalungun, Sumatera Utara. Perbuatan keji yang menimpa pesakitan Misnan itu, menurut Oditur Letnan Kolonel Assaad Anang, dilakukan Sersan Satu Jhon Lumbantoruan, 28 tahun, di kantornya. Karena kasus itu, sejak Kamis pekan lalu, Jhon, yang ayah dua anak ini, diadili di mahkamah militer Sumatera Utara. Perbuatan Jhon, seperti terungkap di persidangan, sangat keterlaluan. Selain menyiksa dan mengencingi Misnan, lebih edan, ia memaksa tahanan lain, Suwardi, untuk bersodomi. "Perbuatan Jhon merusak citra Polri. Apalagi dia tidak mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Misnan," kata Assaad. Di persidangan, Misnan, 30 tahun, juga heran kenapa sampai berurusan dengan polisi -- sebelumnya ia mengaku tak pernah berbuat kriminal. Pada Senin sore, 11 Juni 1989 itu, katanya, ia melerai perkelahian antarsuporter pertandingan bola voli. Pada waktu itu, cerita Misnan, di kampungnya, kompleks perkebunan kelapa sawit Kebonmayang, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun, ada pertandingan bola voli antarblok. Tiba-tiba terjadi keributan di antara suporter. Sebagai kepala keamanan kampung, ia berusaha melerai. "Malah saya sampai kena bacok segala," tutur aktivis AMPI ini. Setelah keributan mereda, ia langsung pulang. Tapi malam harinya, tiba-tiba Jhon datang ke rumahnya. "Kamu saya tahan karena terlibat pengeroyokan," kata John. Malam itu juga Misnan dibawa ke kantor Polsek. Tanpa tanya ini-itu, menurut cerita Misnan di depan Hakim Letnan Kolonel Soegiharto, Jhon langsung menyuruh Misnan buka baju. Dalam keadaan telanjang bulat, ia dibenamkan berkali-kali ke dalam bak mandi. Penyiksaan tidak berhenti di situ saja. Saat Misnan terbaring merintih, tiba-tiba Jhon, yang sudah kalap, membuka resleting celana. Tepat di atas mulut Misnan -- yang saat itu terpejam menahan sakit, sambil berdiri dan lebih mendekat, Jhon, astaghfirullah, kencing: curr.... Misnan pun gelagapan menahan air seni itu. "Rasanya hangat dan bau amis," katanya. Setelah puas melampiaskan emosinya, Jhon pergi. Misnan kemudian dipapah rekan satu selnya, Suwardi, ke kamar mandi, membersihkan air seni. Setelah empat hari menginap di Polsek, Misnan dilepas. Tidak terima dengan perlakuan biadab itu, Misnan melapor ke Polres Simalungun. Karena itu, Jhon diperkarakan. Di persidangan ternyata terungkap perbuatan tengik si Jhon yang lain. Perbuatan tak senonoh juga dialami tahanan lain Suwardi. Malah yang ini, seperti yang dituturkan dalam kesaksian tertulis Suwardi, lebih menjijikkan. Suatu malam sebelum Misnan ditahan, Suwardi dipaksa John untuk melayaninya bersodomi. Jhon di persidangan membantah keras semua tuduhan itu. Ia, katanya, tak pernah berlaku sebejat itu. Namun, ia mengaku menahan Misnan karena dendam. Ketika Misnan melerai perkelahian tempo hari, katanya, familinya terkena pukulan Misnan. Jadi, apa yang dilakukan semata sebagai pembalasan. Sidang belum berakhir. Hanya saja Oditur Anang yakin bahwa terdakwa bersalah merampas kemerdekaan dan menganiaya. Jhon dinilai Anang telah melampaui wewenangnya sebagai polisi. Karena itu, Oditur menuntut delapan bulan penjara. Jhon, yang sejak awal sidang nampak tegap, terkesiap mendengar tuntutan itu. Ia minta hukuman diringankan. Alasannya, istrinya sedang hamil enam bulan, dan harus menanggung ayahnya yang sakit. "Bagi kami orang Batak, tabu kalau mertua dan menantu tinggal serumah tanpa ditemani anak lelakinya," dalih John. Kepada TEMPO John enggan berkomentar. "Sebagai anggota polisi, saya harus minta izin dulu pada atasan," katanya. Aries Margono dan Irwan E. Siregar (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus