Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Penahanan Wartawan Buton Tengah Dinilai Cacat Prosedur

Penahanan seorang wartawan di Buton Tengah dianggap tak sesuai prosedur. Tanpa mediasi Dewan Pers.

9 Februari 2020 | 14.04 WIB

Sejumlah wartawan berunjukrasa menolak tindak kriminalisasi terhadap wartawan di Makassar, Selasa (3/2). Foto:  ANTARA/Yusran Uccang
Perbesar
Sejumlah wartawan berunjukrasa menolak tindak kriminalisasi terhadap wartawan di Makassar, Selasa (3/2). Foto: ANTARA/Yusran Uccang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, KendariPengacara Mohammad Sadli Saleh, Hardi, menyayangkan Kepolisian Resor Baubau yang menetapkan kliennya sebagai tersangka pencemaran nama baik. Sadli merupakan wartawan Liputanpersada.com yang dilaporkan Biro Hukum Pemerintah Daerah Buton Tengah dengan tuduhan pencemaran nama baik. Polisi menjerat Sadli dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami menyayangkan mengapa tidak memperhatikan MoU antara Polri dan Dewan Pers. Mou sedianya dijalankan sebagai rujukan,” kata Hardi, Sabtu, 9 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnais Independen (AJI) Kendari, La Ode Pandi Sartiman, mengatakan pelaporan Sadli oleh Bupati Buton Tengah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Juga mengabaikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers.

“Dalam kasus yang menimpa Sadli, tidak melewati tahapan yang dimaksud, di mana penggunaan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak polisi maupun proses perdata, tidak dilakukan oleh pihak pelapor dalam hal ini Bupati Buton Tengah Samahuddin,” kata Pandi.  

Kasus ini bermula ketika Sadli menulis artikel di media daring Liputanpersada.com pada 10 Juli 2019 dengan judul “Abracadabra : Simpang Lima Labungkari  Disulap Menjadi Simpang Empat“. Tulisan ini mengkritik Bupati Buton Tengah Samahudin.

Bupati lewat Biro Hukum kemudian melaporkan Sadli ke Kepolisian Resor Baubau pada medio Juli 2019. Sadli menjadi tersangka. Bahkan perkara ini sudah bergulir di pengadilan. Hingga kini Sadli telah tiga kali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Pasarwajo Kabupaten Buton.  Sidang ketiga digelar Kamis, 6 Februari 2020. 

Dalam waktu dekat juga, Pengacara Sadli, Hardi,  juga akan melaporkan Pemda Buteng ke Ombudsman atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. "Karena ini menyangkut pejabat publik yang namanya dicemarkan, bupati seharusnya melaporkan sendiri tidak menggunakan fasilitas negara," kata dia.

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus