Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian menjalani pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu 27 Juni 2018, pukul 14.00 WIB atas laporannya terhadap musisi Ahmad Dhani.
Dia diperiksa atas laporannya terhadap penyanyi Ahmad Dhani sehubungan dengan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca : Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda, Ini Alasannya
"Hari ini 27 Juni jam 14.00 WIB dari penyidik cyber crime, saya diundang untuk klarifikasi mengenai laporan saya terhadap Ahmad Dhani," kata Jack di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juni 2018.
Sebelumnya, Jack melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan melalui akun fanpage bernama Ahmad Dhani Prasetyo dengan tambahan tulisan @AhmadDhaniPrastOfficial. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya. Perkara ini telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2578/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Mei 2018.
Dalam akun itu tercantum unggahan mengenai cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Ada dua poin yang ditulis, yakni cari ahli bahasa yang bisa disetir dan perintahkan ahli pidana yang biasa memberatkan. Menurut dia, unggahan tersebut condong memojokkan dan memfitnah polisi.
"Di sini saya melihat Ahmad Dhani sudah memfitnah apalagi bukan hanya ke saya yang dirugikan tapi juga kepolisian seolah-olah bisa disetir oleh ahli bahasa pidana," ujar Jack.
Jack meyakini, akun itu milik Ahmad Dhani. Sebab, terdapat unggahan akun fanpage Ahmad Dhani Prasetyo yang pernah terhubung ke Twitter resmi pentolan grup band Dewa 19 itu.
Jack memberikan barang bukti berupa foto akun beserta unggahan dan link Facebook. Dia juga menyiapkan dua saksi dari Cyber Indonesia yang merasa dirugikan. Salah satunya adalah Ketua Cyber Indonesia Sulut Corry Chandra Prasetya.
Dengan adanya laporan tersebut Ahmad Dhani bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Dhani juga bakal dikenakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik serta fitnah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini