Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Modus Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

KPK mengusut pencucian uang mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Diduga masuk lewat rekening anak dan cucu.

22 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Syahrul Yasin Limpo diduga menggunakan rekening anak dan cucu untuk menampung saweran pegawai Kementerian Pertanian.

  • Ada uang dari pihak swasta.

  • Syahrul diduga menjadi anggota klub kasino di Malaysia.

KEPADA pengacaranya, Ervin Lubis, bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mencurahkan isi hatinya ihwal penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia merasa heran KPK memblokir rekening keluarganya. “Kenapa ya perhatian Ketua KPK Firli Bahuri kepada saya begitu besar?” kata Ervin, menirukan ucapan Syahrul, kepada Tempo, Kamis, 19 Oktober lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ervin bersama kuasa hukum lain mengunjungi Syahrul di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Oktober lalu. Lima hari sebelumnya, penyidik menangkap Syahrul di Apartemen Oakwood, Gandaria, Jakarta Selatan. Syahrul dijerat tiga perkara sekaligus: pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Pertemuan berlangsung selama satu jam. Ervin tak menceritakan detail isi pertemuan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keesokan hari, giliran pihak keluarga yang mengunjungi politikus Partai NasDem 68 tahun itu. Istri dan anak Syahrul diperkirakan sepekan lalu sudah meninggalkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selama ini mereka mendiami rumah di Jalan Bumi Perumahan Bumi Permata Hijau, Gunung Sari, Makassar. Mereka turut mendampingi Syahrul saat KPK mendatangi Apartemen Oakwood.

Rumah mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di kompleks Bumi Permata Hijau, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, 19 Oktober 2023/Tempo/Didit Hariyadi

KPK tengah menyelidiki keluarga Syahrul. Komisi antirasuah sudah mengajukan permohonan pencegahan keluarga Syahrul ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka adalah istri Syahrul, Ayunsri Harahap; anak perempuannya yang juga anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Indira Chunda Thita; serta cucu Syahrul bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berusia 25 tahun. Andi Tenri adalah anak perempuan Indira. “Pencekalan ini berkaitan dengan permintaan keterangan aliran uang tersangka SYL,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Untuk mengusut rekening pencucian uang Syahrul, KPK meminta bantuan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PPATK lantas mengirim laporan hasil pemeriksaan rekening Syahrul termasuk keluarganya pada Juli 2023. PPATK juga menganalisis sejumlah rekening pegawai Kementerian Pertanian. “Semua sudah kami berikan,” tutur Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan pidana pencucian uang pada 26 September lalu. Dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta, ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Syahrul dituduh menerima uang saweran pegawai Kementerian yang digunakan untuk kebutuhan pribadi. KPK menyebut total uang yang dinikmati Syahrul senilai Rp 13,9 miliar. “Tersangka SYL menginstruksikan KS dan MH menarik uang dari pegawai unit eselon I dan II,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Foto keluarga Syahrul Yasin Limpo dari akun Instagram pribadinya, (dari kiri) Indira Chunda Thita, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, Ayunsri Harahap, dan Syahrul Yasin Limpo/Tempo/ Gunawan Wicaksono

Majalah Tempo pernah menurunkan liputan saweran yang dinikmati Syahrul dengan judul “Orang Menteri Penarik Upeti” pada edisi 18-25 Juni 2023. Liputan ini menemukan selembar catatan di salah satu direktorat jenderal berjudul “Rekap Sharing Sekretariat”. Isinya berupa lima termin pembayaran dari lima bagian di Sekretariat Direktorat Jenderal dari Rp 25 juta hingga Rp 180 juta. Pejabat di Kementerian Pertanian juga mengaku pernah diminta patungan membayar biaya sewa pesawat jet pribadi Syahrul senilai Rp 200 juta.

KPK menelusuri kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul sejak pertengahan 2022. Status penanganannya naik menjadi penyidikan pada 16 Januari lalu. Prosesnya tak berjalan mulus. Laporan majalah Tempo pada edisi 8-15 Oktober 2023 berjudul “Harga Diri Kakak SYL” menyebutkan sempat terjadi tarik-ulur dalam penanganan perkara Syahrul. Ketua KPK Firli Bahuri diduga meminta anak buahnya menyegerakan penetapan status penyidikan kasus Syahrul, tapi memperlambat penetapan Syahrul sebagai tersangka. KPK membantah informasi tersebut.

Laporan analisis rekening Syahrul dan keluarganya dari PPATK kepada KPK didominasi pembayaran cicilan kartu kredit. Ada pula cicilan pembayaran perhiasan, baju, barang mewah, hingga mobil Toyota Alphard. Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah menjelaskan, modus seperti ini kerap muncul dalam perkara pencucian uang. “Untuk menyamarkan transaksi,” ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh Tempo, uang setoran sejumlah pihak masuk ke rekening bank milik putri Syahrul, Indira Chunda Thita, dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. Rekening BCA milik Indira bernomor 73256xxxxx, misalnya, menerima kiriman uang hingga Rp 4,3 miliar dalam 285 kali transaksi sepanjang Juni 2019-Mei 2023.

Penyetor ke rekening itu di antaranya Muhammad Hatta senilai Rp 107 juta dan Panji Harjanto, ajudan Syahrul, sebesar Rp 120 juta. Indira menggunakan uang itu untuk membayar sejumlah cicilan pembayaran logam mulia, baju, hingga kartu kredit.

Di rekening itu, Indira juga menerima aliran dana Rp 150 juta dari PT Oti Eya Abadi, perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tengah milik Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Ahmad Ali. Selain ke rekening BCA, PT Oti Eya menyetor Rp 50 juta ke rekening Bank Mandiri milik Indira pada 2019.

Ahmad Ali mengaku heran terhadap informasi transaksi itu. “Logikanya sih terbalik kalau PT Oti Eya transfer ke anak SYL,” katanya. Ali mengaku sudah meminta konfirmasi langsung ihwal informasi ini kepada manajemen PT Oti Eya. Ia menyebutkan manajemen pun tidak mengenal Syahrul, apalagi Indira.

Rekening BCA bernomor 2567xxxxx milik cucu Syahrul, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, juga diduga ikut menampung uang. Rekening itu menerima uang Rp 40 juta dari Muhammad Hatta. Tempo berupaya mengecek nomor rekening ini, tapi disebut tak terdaftar di BCA. 

Rekening Bank Mandiri bernomor 17400250xxxxx milik Tenri Bilang juga ditelusuri. Selama Januari 2019-Mei 2023, dua rekening itu menerima fulus hingga Rp 1 miliar lebih. Uang ini kemudian digunakan untuk membeli logam mulia sampai membiayai perjalanan.

Rekening BCA Tenri diketahui menerima kiriman uang dari PT Alam Nusantara Jayatama sebesar Rp 25 juta pada 12 Agustus 2022. Dalam dokumen terakhir akta perusahaan yang tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perusahaan ini beralamat di Kompleks Duta Harapan Indah, Jakarta Utara.

Ketika Tempo mendatangi kompleks pergudangan dan ekspedisi tersebut, alamat tersebut berupa rumah toko yang ditempati Yudi. Ia mengaku tinggal di sana sejak 2019. Yudi kaget alamat rumahnya digunakan pihak lain. “Pantesan beberapa bulan terakhir banyak yang menelepon mau kirim barang ke PT Alam Nusantara,” ujar Yudi.

Sementara itu, istri Syahrul, Ayunsri Harahap, diduga menerima uang tunai dari berbagai pihak. Nilainya mencapai Rp 2,5 miliar. Uang itu diterima dalam 11 kali transaksi. Satu di antaranya berupa transaksi kartu kredit senilai Rp 133 juta.

Tempo menyambangi kediaman keluarga Syahrul di perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar, untuk menyampaikan surat permintaan wawancara kepada keluarganya. Rumahnya terlihat sepi. Menurut petugas keamanan kompleks, keluarga Syahrul tengah berada di Jakarta.

Kediaman Indira Chunda Thita dan anaknya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, di kompleks Bougenville Blok E, Masale, Panakkukang, Makassar, juga sepi. “Sudah seminggu kosong,” tutur petugas keamanan kompleks.

Rumah Indira yang berada di Jalan Pancoran Timur II, Jakarta Selatan, juga kosong saat didatangi pada Jumat, 20 Oktober lalu. Iyus, Ketua Rukun Tetangga 12 di kompleks itu, membenarkan bahwa rumah itu milik Indira. Menurut Iyus, KPK juga menggunakan alamat itu untuk menyurati Indira.

Tempo menyampaikan surat permohonan wawancara kepada Indira dan anaknya lewat Iyus. Iyus mengatakan surat itu akan diteruskan kepada Lia, asisten Indira. Surat permohonan wawancara kepada Indira dan Andi Tenri juga disampaikan lewat Ervin Lubis, pengacara Syahrul. Namun hingga Sabtu, 21 Oktober lalu, Indira dan keluarganya tak kunjung merespons permintaan wawancara.

Selain menjadi pengacara Syahrul, Ervin Lubis adalah advokat Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Ervin mengatakan belum bisa mengomentari perihal tuduhan pencucian uang Syahrul dan keluarganya. “Akan kami sampaikan pada waktunya,” ucapnya.

Pencucian uang oleh Syahrul diduga juga mengalir lewat ajudannya yang juga pegawai Kementerian Pertanian, Panji Harjanto, 43 tahun. Nama Panji muncul dalam pusaran transaksi Indira Chunda. Lewat rekening Bank Mandiri, Panji diduga menampung uang senilai Rp 3 miliar selama April 2019-Mei 2023. Sebagian juga diteruskan kepada Muhammad Hatta.

Uang juga mengalir dari pihak swasta. Salah satunya senilai Rp 144 juta dari Hendra Putra, pemilik CV Hakaloka. Perusahaan ini bergerak di bidang pengendalian hama. Dalam catatannya, uang ini ditulis digunakan untuk biaya operasional menteri.

Hendra juga mengirimkan uang Rp 107,5 juta yang diduga digunakan untuk membeli jam tangan Syahrul pada 15 November 2021. Dua hari berselang, Hendra balik menerima uang senilai puluhan juta rupiah dari pegawai di Kementerian Pertanian berinisial MY yang berisi catatan untuk membayar tagihan jam tangan merek Rolex.

Tempo mendatangi kantor CV Hakaloka di Bogor View 2 Residence, Cilendek Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Seorang karyawan mengatakan Hendra sedang ke luar kantor. Dihubungi lewat sambungan telepon, Hendra membenarkan kabar bahwa perusahaannya bergerak di bidang pengendalian hama. Ia tak mau menjelaskan alasan pemberian uang. “Maaf, saya lagi di luar kota," katanya pada Rabu, 18 Oktober lalu.

Penyidik sudah memeriksa Panji pada Senin, 16 Oktober lalu. Seorang ajudan Syahrul lain, Ubaidah Nabhan, juga diperiksa. Tempo menyambangi kediaman Panji di Jalan Depsos V, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Rumah ini pun kosong tanpa penghuni. Tetangganya mengaku sudah lama tak bertemu dengan Panji.

Nama yang paling banyak muncul dalam pusaran uang Syahrul adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Ia juga mengalirkan uang ke rekening Indira Chunda dan anaknya, Andi Tenri Bilang.

Hatta diduga menerima kiriman uang dari perusahaan pupuk pelat merah, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan anak usahanya, PT Pupuk Sriwidjaja. Nilai pengirimannya sebesar Rp 552 juta dengan 18 kali transaksi selama Februari 2021-Desember 2022.

PT Pupuk Indonesia tak bersedia menjelaskan status dan tujuan pengiriman dana tersebut. “Saat ini kami tidak dapat memberi pernyataan karena ini sudah menjadi masalah hukum,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana.

Hatta juga menerima kiriman uang dari seseorang berinisial AE dari PT RRB senilai Rp 200 juta selama Maret 2020-Maret 2022. Perusahaan ini bergerak di bidang impor bawang putih. Pemilik PT RRB yang mengaku bernama Yanti mengklaim tak kenal dan tak tahu tentang aliran dana dari perusahaannya kepada Hatta. Ia juga menyebutkan AE bukanlah pemilik perusahaan, tapi hanya mantan pegawai. “Kami tak ada kaitannya sama sekali. Demi Allah, saya bener-bener enggak tahu,” ucapnya.

 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, 11 Februari 2021/Tempo/Imam Sukamto

Tempo juga memperoleh informasi bahwa Syahrul Yasin Limpo menjadi anggota di kasino Resorts World Genting di Malaysia sejak Juni 2019. Tapi penyidik belum mengetahui apakah keanggotaan Syahrul di rumah judi ini menjadi bagian dari modus pencucian uang.

Pengacara Syahrul, Ervin Lubis, mengaku tak tahu-menahu ihwal keanggotaan Syahrul di kasino di negara jiran. Sejak Syahrul ditangkap KPK, Ervin menjelaskan, penyidik belum menggali keterangan mengenai barang bukti yang disita saat penggeledahan sampai aliran dana pencucian uang kepada Syahrul. “Belum ada informasi soal pemeriksaan lanjutan,” tuturnya.

Kondisi Syahrul di balik terungku masih sehat dan bugar. Ervin mengatakan Syahrul tak mengeluhkan apa pun. “Ya, mau gimana lagi? Harus saya hadapi sambil jaga kesehatan,” kata Ervin, menirukan ucapan Syahrul.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Didit Hariyadi dari Makassar, Nur Hadi dari Surabaya, M. A Murtadho daro Bogor dan Ade ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Cicilan Baju Anak Menteri"

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus