Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Salah Sasaran Penculikan Brutal

Dua pemuda menjadi korban penculikan dan penganiayaan. Mereka disekap di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

15 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Rizki dan Ikhsan disekap di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat.

  • Pertunangan Ikhsan sempat batal karena dia diculik dan disekap oleh sekelompok orang.

  • Kasus penyiksaan terhadap Rizki dan Ikhsan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

BANDUNG – Rencana pertunangan Muchamad Ikhsan Ramdan dengan kekasihnya pada 16 Desember 2023 terpaksa dibatalkan. Beberapa jam sebelum acara dimulai, Ikhsan diculik oleh sekelompok orang. Ia disekap dan disiksa di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 580, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat. “Saat itu saya tidak tahu apa masalah yang sebenarnya,” kata Ikhsan saat ditemui di kantor Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, kemarin, 14 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemarin, Ikhsan datang ke Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung untuk memberikan keterangan atas penculikan dan penganiayaan yang dialaminya tiga bulan lalu. Dalam pemeriksaan itu, Ikhsan ditemani oleh seorang teman laki-laki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ikhsan, hari itu, sekitar pukul 17.00, ia baru pulang kerja. Tidak berapa lama kemudian dua temannya datang ke rumah Ikhsan di Cicaheum, Kota Bandung. Mereka mengajak Ikhsan keluar untuk bertemu dengan seseorang. "Katanya ada masalah yang harus diselesaikan dengan seseorang," ujar Ikhsan.

Karena mengenal dua orang itu, Ikhsan tidak menaruh curiga. Ia juga tidak bertanya lebih jauh tentang masalah yang dimaksudkan temannya itu. Mereka pun pergi bertiga dengan berboncengan sepeda motor. 

Ikhsan baru merasakan kejanggalan setelah dipertemukan dengan dua orang yang tidak ia kenal. Alih-alih menjelaskan duduk permasalahan, orang-orang itu justru membawanya pergi. Kemudian dia diserahkan kepada sekelompok pria yang sudah menunggu dengan mobil. Ia dipaksa masuk ke mobil itu, lalu dibawa ke sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta.

Di rumah itu, Ikhsan bertemu dengan teman lamanya bernama Rizki Nur Fauzi. Saat itu Rizki terlihat babak belur seperti habis dipukuli. Belum sempat Ikhsan bertanya tiba-tiba hujan pukulan mendarat di tubuhnya. Bahkan salah satu pelaku menjejali mulut Ikhsan dengan kotoran manusia. 

Ikhsan hanya bisa pasrah. Dia juga melihat Rizki beberapa kali pingsan karena tidak kuat menahan sakit. Samar-samar Ikhsan melihat seorang ibu dan anak perempuan muncul di ruangan itu. "Di tempat itu tidak ada satu pun yang saya kenal, kecuali Rizki,” katanya.

Ikhsan masih ingat ada satu orang yang menunjuk-nunjuk dirinya dan Rizki. Orang itu menuduh ia dan Rizki sebagai pelaku pencabulan. Ia bingung dengan tuduhan itu, tapi tidak kuasa meminta penjelasan.  

Setelah hari sudah gelap, orang-orang itu menyerahkan Ikhsan dan Rizki ke Polrestabes Bandung. Ia mendengar Rizki dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap anak. Selanjutnya, mereka dibawa ke rumah sakit oleh polisi.

Menurut Ikhsan, luka yang ia derita tidak separah Rizki. Lukanya cepat sembuh setelah mendapat pengobatan, sedangkan Rizki harus menjalani perawatan karena mengalami koma. "Fisik saya sudah membaik, tapi mental belum sepenuhnya pulih,” kata dia. Ikhsan mengalami trauma dan tidak berani bepergian seorang diri.  

Ruang tunggu pemeriksaan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung, 14 Maret 2024. TEMPO/M. Faiz Zaki

Awalnya Ikhsan menduga Rizki yang menyeretnya dalam persoalan itu. Namun belakangan dia menyadari ternyata Rizki juga tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Atas dasar itulah Ikhsan melaporkan orang-orang yang menyiksanya itu ke Polrestabes Bandung.  

Acara pertunangannya dijadwalkan ulang dan digelar pada 21 Desember 2023. "Tunangan dilanjutkan meski saya dalam kondisi bonyok,” katanya. “Mudah-mudahan kami bisa menikah secepatnya."  

Berawal dari Apartemen

Pada hari pertunangan Ikhsan, keluarga Rizki mendatangi kantor Polretabes Bandung. Mereka mengikuti jejak Ikhsan melaporkan para pelaku penganiayaan. Keluarga juga berupaya menelusuri permasalahan yang membuat Rizki diculik dan disiksa.

Citra Nur Rachmat, kakak ipar Rizki, mendatangi apartemen The Suites Metro Bandung untuk melihat rekaman kamera CCTV. Hunian itu disebut menjadi tempat terakhir yang dikunjungi Rizki sebelum diculik dan disekap. 

Menurut Citra, Rizki datang ke apartemen itu untuk bertemu dengan teman perempuannya bernama Kezia Linda Efraim. Berdasarkan rekaman CCTV, mereka bertemu pada 15 Desember 2023.  

Kezia membenarkan pertemuannya dengan Rizki pada 15 Desember itu. Sehari kemudian, ia didatangi oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Orang-orang itu mengaku tengah mencari seseorang yang diduga telah mencabuli anak perempuan berusia 13 tahun berinisial K. Mereka menyebut pencabulan itu terjadi di apartemen The Suites Metro.

Berbekal informasi itu, Citra kemudian menelusuri aktivitas K di apartemen tersebut. Ternyata ada sejumlah saksi yang mengenal K dan melihat bocah perempuan itu datang ke apartemen pada 15 Desember 2023. 

Dari rekaman CCTV, kata Citra, K terlihat datang ke apartemen bersama seorang pria berkacamata. Mereka menuju unit hunian di lantai 18 tower B. Sekitar satu jam kemudian, laki-laki berkacamata itu keluar dan meninggalkan apartemen. “Dia keluar sendirian, berarti anak perempuan itu masih ada di apartemen,” ujar Citra.

Masih berdasarkan rekaman CCTV, kata Citra, pada saat yang hampir bersamaan Rizki terlihat di tower A mengenakan celana pendek bersama Kezia. Mereka sama sekali tidak bersinggungan dengan anak perempuan ataupun pria berkacamata yang berada di tower B. 

Suasana kios A36 milik Rizki Nur Fauzi yang menjadi tempat awal penculikan di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, 13 Maret 2024. TEMPO/M. Faiz Zaki

Kemarin Tempo menemui S—ibu dari K—di sebuah lapak penjual makanan di pinggir Jalan Otto Iskandar Dinata, Kota Bandung. Dia membenarkan anaknya K menjadi korban kekerasan seksual dan sudah melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Bandung. Namun S tidak bersedia menceritakan peristiwa itu. “Tanya ke pengacara saya saja, ya,” katanya. 

S kemudian memberikan nomor kontak pengacaranya yang bernama Leonard P. Sinaga. Namun Leonard tidak bisa ditemui dengan alasan ada pekerjaan. Ia juga menolak menjawab pertanyaan lewat sambungan telepon.  

Tempo kemarin mendatangi rumah nomor 580 di Jalan Soekarno-Hatta. Pintu gerbang rumah itu terkunci rapat. Tidak ada seorang pun yang bisa terlihat di rumah itu meski ada satu mobil yang terparkir.  

Naik ke Tahap Penyidikan

Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Inspektur Dua Adrian Vico Januar mengatakan laporan pengeroyokan dan penyekapan terhadap Rizki serta Ikhsan masih diproses. Penyidik juga sudah meminta keterangan dari beberapa orang. "Intinya, kasus ini sudah naik penyidikan," kata Vico di kantor Polrestabes Bandung, kemarin.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang Tempo dapatkan, kasus naik ke penyidikan pada 7 Maret 2024. Kemudian Polrestabes Bandung sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bandung pada tanggal yang sama.

M. FAIZ ZAKI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus