Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

25 April 2024 | 18.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta. Korban berinisial RR alias Karin, 35 tahun, yang dibunuh oleh NYC alias Nico, 28 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nico membunuh Karin di indekosnya di Gang Kaum, Jalan Raya Perjuangan Nomor 35, Tepuk Pucung, Bekasi Utara, Bekasi, pada 10 April 2024, sekitar pukul 04.03.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum pembunuhan, keduanya berkenalan lewat aplikasi MiChat dan sepakat bertemu. Nico menyewa Karin untuk berkencan dengan kesepakatan tarif Rp 300 ribu.

"Antara pelaku dan korban sepakat berkencan di kos dengan tarif sebesar 300 ribu, satu kali main (berhubungan badan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, di Gedung Ditreskrimum, Kamis, 25 April 2024.

Menurut Wira, setelah berhubungan, Karin kembali meminta upah tambahan sebesar Rp 100 ribu dari Nico. Pelaku menolak memberikan duit tambahan. Korban memaki dan mengancam Nico dengan dilaporkan kepada saudara laki-lakinya.

Mendengar ancaman itu Niko marah dan kesal sehingga spontan membunuh korban. "Pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga meninggal," kata Wira.

Wira mengatakan, setelah membunuh Karin, Nico membungkus mayat korban menggunakan kardus AC. Setelahnya ia membawa jasad Karin menggunakan sepeda motor dan membuangnya ke sungai dari jembatan di Teluk Pucung, Bekasi, Jawa Barat.

Jenazah Karin lalu terbawa arus Sungai hingga berakhir dan ditemukan di dermaga Pulau Pari pada Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 16.00.

Sepekan setelah membunuh, Nico kabur ke kampung halaman di Desa Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkapnya pada Kamis, 18 April 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus