Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengacara Amat Berharap Richard Muljadi Dituntut Ringan, Sebab...

Pengacara tersangka kasus narkoba jenis kokain Richard Muljadi, Baso Fakhruddin, berharap jaksa penuntut umum menuntut kliennya seringan mungkin.

17 Januari 2019 | 17.48 WIB

Richard Muljadi. Foto: Instagram.com/richardmuljadi
Perbesar
Richard Muljadi. Foto: Instagram.com/richardmuljadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara tersangka kasus narkoba jenis kokain Richard Muljadi, Baso Fakhruddin, berharap jaksa penuntut umum menuntut kliennya seringan mungkin.

“Karena bagaimanapun juga dalam perkara narkotika, pengguna itu kan dia pelaku sekaligus juga korban,” kata Baso kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Januari 2018.
Baca : Yang Terhisap Kasus Kokain, Ada Artis Hingga Asisten Ivan Gunawan

Selain itu, menurut Baso, Richard tengah menjalani rehabilitasi secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur selama dua bulan ke belakang. Ia menyebut kondisi fisik cucu konglomerat Kartini Muljadi itu telah jauh lebih baik dari sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun sidang Richard Muljadi dengan agenda tuntutan hari ini ditunda. Alasannya, Jaksa Penuntut umum belum merampungkan materi tuntutannya. Sidang rencananya akan kembali digelar pada 24 Januari 2019 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Richard dibekuk dengan barang bukti selembar uang 5 dolar Australia di atas meja yang sudah tergulung mirip sedotan. Polisi yang menangkapnya juga mendapati sisa kokain terpapar di atas telepon genggam jenis iPhone X.

Setelah diperiksa, kokain sisa pakai itu seberat 0,038 gram. Sementara tes urine menguatkan kalau Richard Muljadi telah mengonsumsi narkotika.

Dalam persidangan 3 Januari 2019, tim pengacara Richard Muljadi menghadirkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yaitu Dokter Verdiana. Ia adalah dokter yang pertama kali memeriksa Richard pada 27 Agustus 2018.
Simak pula :
Jaksa Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Richard Muljadi Ditunda

"Terdakwa telah mengenal alkohol sejak umur 11 tahun, dan coba-coba menggunakan kokain sejak umur 20 tahun. Dosisnya meningkat sejak lima tahun belakang," kata Verdiana di ruang sidang.

Kepada majelis hakim, Verdiana mengungkapkan saat memeriksa Richard Muljadi pertama kali kondisinya susah berfokus karena masih ada sisa efek kokain. Berdasarkan kesimpulan hasil assessment, Richard merupakan penyalahguna multiple kokain dengan pola ketergantungan dan tidak terindikasi jaringan narkotika.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus